Pedagang di jalan raya Lubuk Begalung masih Bandel, Barang Dagangan Diletakkan di Trotoar

PENERTIBAN— Tim Praja Wanita Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang yang memanfaatkan badan jalan untuk meletakkan papan iklan dan barang dagangan, di jalan raya Lubukbegalung, Senin (27/6).

TAN MALAKA, METRO–Pedagang di jalan raya Lubuk Begalung, memanfaatkan badan jalan untuk meletakkan papan iklan dan barang dagangan. Tujuannya, agar iklan dan barang dagangan tersebut mudah terbaca dan terlihat pem­beli yang melintas di kawa­san tersebut.

Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy mengatakan, yang dilakukan pedagang telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Jika ik­lan dan barang dagangan diletakkan di badan jalan, tentu akan menimbulkan penyempitan jalan dan terganggunya pengguna ja­lan raya,” ujar Deni Harzandy, Senin (27/6).

Selain itu, pedagang yang berada di sepanjang jalan raya Lubuk Begalung tersebut, telah pernah ditertibkan Satpol PP Kota Padang, terkait tempat ber­­jualan dan riol yang digunakan. “Pedagang su­dah dingatkan secara humanis oleh Tim Praja Wanita yang melakukan pengawasan. Pedagang diminta tidak lagi meletakkan iklan dan barang daganganya di badan jalan,” ujar­nya

Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pe­dagang yang masih meng­gu­nakan fasilitas umum dan fasilitas sosial. “Secara rutin dilakukan terus pengawasan di tempat-tempat yang sudah ditertibkan, untuk mencegah tidak ada lagi pedagang yang melanggar perda,” tambahnya. (ade)

Exit mobile version