SUDIRMAN, METRO–Dunia pendidikan di Kota Padang tercoreng oleh kasus mark up atau penggelembungan nilai siswa yang terjadi di SMPN 1 Padang. Pendongkarakkan nilai siswa Kelas VII ini dilakukan langsung oleh para wali kelas dari sekolah favorit di Kota Padang tersebut.
Terkuaknya kasus mark up nilai ini setelah salah seorang wali murid atau orang tua siswa curiga dengan nilai rapor yang diterima anaknya. Dimana, terjadi perubahan nilai rapor pada anaknya. Sementara wali murid tersebut mempunyai data nilai sebenarnya.
Ironisnya, kasus mark up nilai rapor ini tidak hanya terjadi pada satu kelas saja. Dari 8 lokal yang ada di Kelas VII, ada 50 siswa yang dimanipulasi nilainya.
Kepala SMPN 1 Padang Yan Hendrik saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/6) menjelaskan, wali kelas dari Kelas VII diketahui melakukan mark up nilai para siswanya.
“Permasalahan ini sudah sampai ke Dinas Pendidikan Kota Padang. Tapi, sekarang nilai siswa tersebut telah kita kembalikan seperti semula,” ungkap Yan Hendrik, Senin (27/6).
Ia menjelaskan, pihaknya sudah melarang, dan tanpa sepengetahuan dirinya sebagai kepala sekolah, beberapa wali kelas tetap melakukan mark up nilai kepada siswa.
“Tanpa sengetahuan saya, wali kelas melakukan mark up nilai. Kita telah melakukan pelarangan,” tegasnya.
Dijelaskan Yan Hendrik, pada 24 Juni lalu, ia dihubungi oleh salah seorang wali murid. Dimana, telah terjadi perubahan nilai kepada siswa dan wali murid itu mempunyai data.
Selain itu, Yan Hendrik mengaku, tidak mengetahu motif terjadi perubahan nilai yang dilakukan oleh wali kelas kepada siswa. “Saat ini nilainya, sudah kita kembalikan, dan wali kelas sudah diberikan teguran tertulis saja,” paparnya.
Nilai Siswa sudah Dikembalikan
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Padang, Habibul Fuadi menjelaskan permasalahan pendongkrakan nilai yang terjadi di SMP 1 Padang sudah selesai.
“Permasalahan sudah clear. Semua nilai siswa sudah dikembalikan ke nilai asalnya. Dinamika di sekolah bisa saja terjadi. Saat ini tidak ada yang dirugikan,” ucapnya.
Berdampak Negatif untuk Siswa
Terpisah, Pengamat Pendidikan Universitas Negeri Padang (UNP) Fitri Arsih sangat menyesalkan jika terjadi penggelembungan nilai siswa yang dilakukan oleh sekolah. Menurutnya, penggelembungan nilai ini akan berdampak sekali kepada siswa.
“Jika memang benar terjadi penggelembungan nilai yang bertujuan agar siswa kelaknya mendapat sekolah lanjutan melalui jalur prestasi, tentu sangat merugikan siswa sendiri. Siswa ke depannya, tidak dapat bersaing di sekolah lanjutan karena keterbatasan kemampuan,” ulas Fitri Asih.
Sebelumnya, Ombusman perwakilan Sumbar meminta kepada Dinas Pendidikan Sumbar untuk menunda pengumuman hasil seleksi peserta didik SMA. Hal ini tertuang dalam surat yang dikirimkan Ombusman Sumbar kepada Dinas Pendidikan Sumbar dengan no B/0152/PW.01.05-03/VI/2022.
Dalam surat tersebut, Ombusman menyarankan agar Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar untuk melakukan penundaan pengumuman hasil seleksi calon peserta didik SMA itu, karena pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan pendongkrakan nilai siswa di salah satu SMP di Kota Padang agar bisa diterima di salah satu SMA di kota ini.
Selain itu, Yefri Heriani juga mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Kota Padang dan Dinas Pendidikan Sumbar yang cepat merespon kejadian itu.
Terhadap kejadian yang itu, selaku ketua Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani mengeluarkan beberapa sarannya.
Pertama, dilakukan penundaan pengumuman hasil pendaftaran yang dalam jadwalnya. Saran kedua, memberikan kesempatan untuk melakukan kembali bagi calon siswa SMA dengan jalur prestasi sesuai syarat yang telah ditentukan.
Poin ketiga dari saran Ombudsman Sumbar ini yakni pihak dinas diminta menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, bila penundaan pengumuman hasil dilakukan dengan mematikan batas waktu yang cukup untuk pendaftaran kembali.
Poin terakhir, Yefri Heriani minta Dinas Pendidikan membuka ruang kepada masyarakat untuk menyimpan pengaduan melalui saluran yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan Sumbar.
“Dengan adanya saran dari Ombudsman Sumbar itu, diharapkan Dinas Pendidikan Sumbar bisa bekerjasama menyelesaikan persoalan penerimaan siswa baru untuk SMA itu,” tulis Yefri Heriani.
Ia menjelaskan juga, berdasarkan kasus ini, jelas membuka mata bahwa dunia pendidikan harus diawasi agar kualitas pendidikan berjalan dengan baik terintegritas.
“Jika sekolah telah mengajarkan hal-hal yang tidak baik, seperti kasus ini, tentu akan berdampak panjang. Tidak terbayang jika suatu nanti negara dipimpin oleh orang-orang yang sejak dini sudah diajar dengan tindakan manipulasi,” tutupnya. (ade)