SAWAHAN, METRO–Pupus sudah harapan para pengincar kursi Wakil Wali Kota Padang. Hendri Septa tampaknya bakal “menjomblo” hingga akhir masa jabatannya sebagai Wali Kota Padang. Pasalnya Hendri Septa, hanya menjabat sebagai Wali Kota sampai 31 Desember 2023.
Berakhirnya masa jabatan itu sesuai Pasal 201 Ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bunyi pasal itu, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”.
Untuk diketahui, Pilkada Padang sendiri dilaksanakan pada 27 Juli 2018 lalu dengan pemenang pasangan Mahyeldi-Hendri Septa.
“Dari hasil diskusi di Bimtek dengan narasumber pihak Kemedagri, diketahui masa jabatan Hendri Septa sebagai Wali Kota Padang hanya sampai 31 Desember 2023,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Padang, Budi Syahrial, Jumat (17/6).
Ia menjelaskan, meskipun pelantikan pertama Hendri Septa yang kala itu sebagai Wakil Wali Kota dengan pasangan Mahyeldi pada 13 Mei 2019, namun UU No 10/2016 telah mengatur dengan jelas di pasal 201 ayat (5).
“Jadi berakhirnya jabatan Wako Padang itu bukan Mei 2024 tapi 31 Desember 2023 sesuai UU. Hal itu menjadi diskusi hangat kami saat Bimtek. Pihak Kemendagri menyatakan masa jabatan itu sesuai undang-undang. Tentu kita harus tunduk pada UU,” katanya.
Sementara terkait pengisian jabatan Wakil Wali Kota jika ditarik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota, pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah adalah 18 bulan.
Kalau masa jabatan Wali Kota Padang berakhir pada 31 Desember 2023, maka 18 bulan sebelum masa jabatan berakhir adalah 30 Juni 2022.
“Artinya, masa pengisian jabatan Wawako hanya tinggal 15 hari lagi. Jadi tidak perlu lagi kita berbicara soal pengisian Wawako, karena waktunya sudah tidak memungkinkan lagi,” katanya.
Padahal, menurut Budi, DPRD Padang sudah jauh-jauh hari mengingatkan dan mendesak soal pengisian jabatan Wawako tersebut.
“Namun prosesnya tidak berjalan sesuai harapan dan kini hanya tinggal 15 hari. Jadi bisa disimpulkan Wali Kota Padang Hendri Septa bakal menjomblo sampai habis masa jabatannya di Desember 2023,” tegasnya.
Sebelumnya, menanggapi masih belum adanya Wawako hingga saat ini, Wako Hendri Septa yang dijumpai usai sidang paripurna, Senin lalu, menegaskan jika secara pribadi ia mengingingkan segera ada Wawako. Namun, semua itu kewenangan dari DPP.
“Saya mau kok ada pendamping. Buktinya satu nama dari PAN telah keluar, yakni Elkos Albar. Tinggal lagi dari PKS,” ujar Hendri Septa usai sidang Paripurna Penyampaian LKPD 2021 itu.
Saat disinggung soal PKS telah surati DPD PAN untuk membahas hal itu, Hendri mengaku, tidak menerima surat dari PKS tersebut sampai sekarang. “Secara pribadi saya tidak menerima dan pengurus DPD PAN bukan saya saja. Pengurus PAN kan banyak,” paparnya.
Ia menambahkan, jika surat masuk ke pengurus DPD tentu perlu pembicaraan yang matang dan duduk bersama. (ade)




















