SAWAHAN, METRO – Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yunesa Rahman mengatakan bahwa, lembaga negara tersebut telah melakukan berbagai upaya untuk menindaklanjuti pengaduan peserta yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS Padang. Malahan, pengaduan tersebut juga sudah dilaporkan ke Ombudsman Pusat.
Yunesa menambahkan, Ombudsman sudah menyurati BKPSDM Kota Padang pada 25 Oktober lalu terkait pengaduan 180 orang yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS Padang. Namun hingga kini terangnya, Ombudsman belum menerima surat balasan dari BKPSDM.
Surat tersebut terang Yunesa yaitu meminta BKPSDM Kota Padang untuk membuka masa sanggah atau pengaduan terhadap hasil seleksi adminitrasi penerimaan CPNS Pemko Padang. Selain itu, Ombudsman juga telah melakukan investigasi langsung ke BKPSDM Kota Padang.
“Selanjutnya, kita juga menyerahkan data nama-nama 180 orang yang melapor tersebut ke DPRD Padang,” ujar Yunesa didampingi Asisten RI Perwakilan Sumbar lainnya, Reza Kurniawan, Senin (10/12).
Yunesa menjelaskan, Ombusdman Sumbar kemudian melaporkan seluruh pengaduan dari masyarakat tentang CPNS ke Ombudsman RI Pusat pada 23 November lalu. Pengaduan masyarakat diterima Ombudsman Sumbar terkait CPNS ini sekitar 200 laporan
Namun pengaduan dari masyarakat yang disampaikan ke Ombudsman Pusat tersebut terangnya, tidak dilaporkan secara perorangan, tetapi pekasus. Seperti, ada kasus ijazah, transkrip nilai, akreditasi, KTP/KK, seluruh persyaratan administrasi dan lainnya. “Namun hingga saat ini, Ombudsman Pusat belum mengeluarkan hasilnya. Masih direkap dan dianalisis oleh Ombudsman Pusat,” tukasnya.
Ia mengungkapkan, yang akan disampaikan Ombudsman Pusat nantinya yaitu, tabulasi monitoring CPNS. “Bisa jadi ada tindakan korektif atau rekomendasi ke BKN dan Kemenpan RB,” ungkapnya. (uki)