TAN MALAKA,METRO–Puluhan kursi dan payung-payung diamankan Satpol PP Kota Padang dari kawasan Muaro Lasak, Pantai Cimpago, Kota Padang. Kursi dan payung tersebut diamankan dan dijadikan sebagai barang bukti bahwa pedagang telah melanggar perda yang berlaku.
Sebelum penertiban, Satpol PP Kota Padang telah berulang kali melakukan peneguran secara humanis kepada pemilik tempat usaha. Pedagang diminta tidak melanggar, namun teguran tersebut tidak diperhatikan oleh pedagang.
“Terpaksa barang-barangnya dijadikan barang bukti untuk disidangkan sesuai perda,” ungkap Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pa2dang, Syafnion, Rabu (25/5) sore.
Dijelaskan, total kursi dan payung yang diamankan Satpol PP yakni, lima puluh kursi dan lima payung dari sebelas titik lokasi pedagang.
“Semua barang bukti itu akan dihadirkan nanti dalam sidang tipiring yang akan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang,” jelasnya. (ade)



















