SIJUNJUNG, METRO–Tak cukup menikahi ibunya, seorang pria yang dikenal sebagai dukun di Nagari Aia Angek, Kecamatan Sijunjung malah mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Parahnya, aksi pencabulan itu sudah dua kali dilakukannya kepada korban di dalam rumah yang mereka huni.
Mirisnya lagi, korban yang sudah berusaha melaporkan perbuatan ayah tirinya tersebut kepada sang ibu, bukannya mendapat perlindungan dan pembelaan, malah korban yang dimarahi dan diminta untuk tidak menceritakan hal itu kepada orang lain.
Akibatnya, korban Mawar (nama samaran-red) pun semakin terpuruk dan mengalami trauma saat berada di rumah. Apalagi bertemu dengan ayah tirinya itu. Hingga suatu saat, korban pun akhirnya dipertemukan dengan malaikat penolongnya yakni kakak dari ibu kandungnya atau bibinya.
Saat bersama kakak ibunya itu, korban pun memberanikan diri untuk membongkar perbuatan bejat ayah tirinya. Sontak saja, bibi korban dibuat emosi usai mendengar pengakuan korban dan langsung membawa korban ke Polres Sijunjung untuk membuat laporan Polisi.
Hanya saja, ayah tiri korban berinisial AA (47), tahu dirinya telah dilaporkan dan akan ditangkap Polisi, sehingga pelaku AA berusaha melarikan diri dari rumah. Anehnya, pelaku AA kabur membawa istrinya yang merupakan ibu kandung korban.
Sebulan lebih dilakukan pengejaran dan pencarian, keberadaan pelaku AA pun terendus Polisi yang ternyata bersembunyi di sebuah pondok kawasan perkebunan sawit yang sangat jauh dari pemukiman penduduk. Pelaku pun akhirnya bisa ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sijunjung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jaelani dan Kasubag Humas AKP Nasrul Nurdin mengatakan, setelah menerima laporan adanya aksi pencabulan yang dialami korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan pelaku.
“Pelaku tega menyetubuhi anak tirinya sebanyak dua kali. Pelaku merupakan seorang buruh serabutan yang juga mengaku sebagai dukun. Pelaku ditangkap setelah penyelidikan kita lakukan dan mengumpulkan sejumlah bukti,” tuturnya, Selasa (24/5).
Dari keterangan pelaku, dikatakan AKP Nasrul, aksi bejat terhadap anak tirinya dilakukan sebanyak dua kali pada bulan Januari 2022 silam, bertempat di rumahnya yang berada di Nagari Aia Angek, Kecamatan Sijunjung.
“Korban sempat melaporkan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu korban, namun malah korban dimarahi sang ibu dan diminta agar tidak menceritakan kejadian yang dialami anaknya tersebut kepada siapapun,” terangnya.
Dua bulan berselang, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialami kepada bibinya. “Kakak ibu Korban yang merasa geram mendapatkan informasi tersebut langsung membawa korban ke Mapolres Sijunjung untuk membuat laporan pada Senin tanggal 11 April 2022 lalu,” sebutnya.
Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal sat reskrim melakukan lidik terhadap keberadaan pelaku yang diduga telah melarikan diri dari rumahnya tersebut dengan membawa sang istri.
“Informasi yang kita peroleh, pelaku bersembunyi di pondok ladang sawit dan berpindah-pindah. Setelah anggota mengetahui keberadaan pelaku, tim pun langsung bergerak dengan menempuh 2 jam perjalanan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Kamang Baru tanpa perlawanan,” tambahnya.
Ditegaskannya, terhadap pelaku dijerat dengan pasal 76 Jo 81 ayat 1 dan 2 serta UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.
“Saat ini, perkara tersebut sudah ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung. Terhadap korban juga bakal diberikan pendampingan untuk pemulihan psikologisnya,” tutupnya. (ndo)



















