M YAMIN, METRO–Seorang tukang ojek diciduk Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, karena diduga kuat melakukan pencurian handphone (HP) yang tertinggal korbannya di sepeda motor. Aksi tersebut dilakukan tersangka di saat menunggu penumpangnya berbelanja.
Korban yang datang kemudian, lupa membawa HP yang terletak di saku motor. Tersangka yang melihat hal tersebut nekat mengambil dan berlalu pergi setelah penumpangnya usai berbelanja.
Nahas bagi tersangka, HP curian tersebut dipergunakannya untuk kegiatan sehari-hari yang membuat polisi dengan mudah melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya bersama barang bukti tersebut.
“Tim Klewang berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian, Selasa (24/5) sekitar pukul 01.00 WIB di Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Dikatakan Dedy, tersangka diduga kuat melakukan pencurian pada Rabu (6/4) lalu di depan toko Roti O, jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama Diah Permata Sari sesuai dengan La poran Polisi Nomor : LP / B / 345 / V / 2022 / SPKT / Polresta Padang /Polda Sumbar, tanggal 23 Mei 2022, atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Dijelaskan oleh Dedy, identitas tersangka yaitu Budi Hartono (31), warga Banuaran nomor 37 RT 2 RW 5, Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
“Kejadian berawal saat pelaku sedang membawa sewa ojeknya untuk diantarkan dan setelah itu pelaku menemani sewa ojeknya untuk berbelanja di kedai minum pinggir jalan yang merupakan TKP pencurian,” sebut Dedy.
Pada saat sewanya memesan minuman, kemudian pelaku melihat korban baru datang dengan sepeda motor dan memarkirkan sepeda motornya di belakang dekat pelaku.
Di saat yang bersamaan pelaku melihat korban yang meninggalkan handphone miliknya disaku depan sepeda motor miliknya. Setelah melihat situasi sekitar dan korban yang sibuk dengan pesanan, kemudian pelaku mendekati sepeda motor korban dan mengambil handphone.
“Setelah itu pelaku lanjut membawa sewa ojeknya ke daerah Andalas dan setelah itu pelaku pulang,” ulasnya.
Dengan adanya laporan korban, Tim Klewang kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku hingga diketahui berada di kawasan Parak Laweh.
“Tim Klewang kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan patroli seputaran daerah Parak Laweh dan benar adanya pelaku ditemukan dalam sebuah rumah yang ada di Parak Laweh tersebut dan pelaku langsung diamankan oleh anggota opsnal yang mendapati pelaku baru masuk dalam kamar,” kata Dedy.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan pelaku yang telah mencuri satu unit handphone merk Samsung M 31 warna hitam. Kemudian pelaku mengakui bahwa handphone tersebut dipakainya hingga saat ini untuk keperluan sehari-hari. (rom)
















