KUINI, METRO – Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Amasrul mengatakan, orang gila tak bisa memilih. Selain itu, Dinas Sosial juga tak memiliki data lengkap jumlah orang gila di Kota Padang, kecuali yang sudah diobati di Rumah Sakit Jiwa HB Saanin dan sudah sembuh.
“Alah sakik nagari komah. Masak urang gilo disuruh mamilih presiden jo caleg. Ditanyo namanya sajo, jawabannya bertea-tea,” celetuk Amasrul didamping Kasi Jaminan Kesehatan Keluarga, Nurlaili, Jumat (30/11).
Hingga kini menurutnya, KPU Padang belum meminta data apapun tentang keberadaan orang gila atau yang memiliki gangguan kejiwaan ke Dinas Sosial Kota Padang. Namun menurutnya, selama ini Dinas Sosial sudah mengamankan 80 orang orang gila yang beredar di Kota Padang.
Jumlah ini terang Amasrul, diamankan dari Januari hingga September tahun 2018. Namun terkait nama dan alamatnya, sulit diidentifikasi karena saat ditanya petugas, jawabannya ngelantur dan tidak ada yang benar. “Kami sajo sulik batanyo. Ditanyo namonyo, nyo bae bacaruik-caruik,” cetus Amasrul lagi.
Ia menambahkan, angka 80 orang yang kini dirawat di rumah sakit jiwa tersebut kebanyakan belum diketahui identifitas. Sehingga ia tak bisa ditentukan, apakah benar warga Kota Padang atau bukan.
Tak hanya Dinas Sosial, sejumlah masyarakat juga sangat menyayangkan sikap pemerintah yang telah menetapkan orang gila sebagai pemilih. Menurutnya hal itu adalah tindakan di luar pikiran sehat.
“Orang gilo disuruh masuk ke bilik suara dan memilih. Jangan jangan beko nyo baka kotak suara tu jo mencis. Siapo yang batanggung jawab,” celetuk Yahya (40) salah seorang warga Padang Barat.
Seharusnya sebut dia, setiap aturan dibuat dengan perhitungan yang matang dan tidak sembrono seperti itu. Sebab akan menjadi penilaian dari masyarakat terhadap pemimpinnya.
Warga lainnya, sebut Ajes (34) juga mengatakan hal senada. Menurutnya orang gila tak bisa dijadikan pemilih karena tidak memiliki akal yang sehat seperti orang normal. “Yang bisa menentukan pilihan itu adalah orang normal saja,” sebutnya.
Sebelumnya, KPU Sumbar tengah melakukan proses pendataan pemilih yang memiliki gangguan kejiwaan atau orang gila untuk Pileg dan Pilpres tahun 2019. Komisioner KPU Provinsi Sumbar, Nova Indra mengatakan, bahwa saat ini KPU sedang melakukan proses pendataan bagi pemilih yang memiliki gangguan kejiwaannya.
“Hingga saat ini data belum dapat lagi, kami tengah lakukan proses pendataan,” ujar Nova, Kamis (29/11).
Ia menambahkan, dalam proses pendataan terhadap pemilih yang memiliki gangguan kejiwaan, KPU bekerja sama dengan Dinas Sosial Sumbar maupun kabupaten dan kota. “Kami berkoordinasi juga dengan Dinas Sosial, agar pendataannya lebih mudah dan cepat. Untuk hasil data tersebut bisa kita pastikan pada 10 Desember nanti sudah ada. Jadi untuk saat ini semuanya lagi tahap proses,” pungkasnya.
Nova Indra menjelaskan, untuk tahap proses pendataan pemilih memiliki gangguan kejiwaan, KPU saat ini juga melakukan pada Rumah Sakit Jiwa Prof HB Saanin, Gadut. “Sebagai langkah awal sekarang kawan-kawan tengah lakukan proses pendataan di RS, nanti pasien yang didata, tak serta merta jadi pemilih, mesti ada surat keterangan dari dokter ahli menyatakan pasien dimaksud layak untuk menyalurkan hak pilihnya,” tutupnya. (tin)
Komentar