APBD 2019 Sumbar Rp7,15 Triliun Disahkan

Setelah melalui tahapan dan pembahasan yang cukup panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2019 Provinsi Sumatera Barat akhirnya disahkan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat. Disepakati, APBD 2019 Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp7,15 triliun.
Pengesahan Ranperda tentang APBD 2019 ini ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama antara Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, pimpinan DPRD Sumbar dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Alwis.
Meski paripurna sempat diwarnai polemik antara Ketua Fraksi Hanura DPRD Sumbar, Armiati Rustam, dan beberapa anggota dewan lainnya, namun akhirnya dapat diterima secara bersama-sama.
Persetujuan dan ketuk palu APBD 2019 ini dilakukan dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan rahim dan didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano, Darmawi, serta dihadiri sejumlah anggota dewan serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar.
Pengesahan APBD 2019 ini juga diawali dengan laporan kerja Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis. Ia menyebutkan, besaran APBD Sumbar tahun 2019 yang disepakati ini yaitu sebesar Rp7,15 triliun.
Sementara, Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim mengungkapkan, komposisi APBD 2019 telah melalui mekanisme pembahasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimulai melalui disahkannya KUA-PPAS 2019 yang menjadi pedoman awal penyusunan rancangan APBD dan nantinya dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat.
Hendra mengatakan, hasil pembahasan badan anggaran dan TAPD Pemprov mengasikan komposisi sebagai berikut, Pendaparan daerah sebesar Rp 6,728 triliun yang terdapat beberapa item seperti PAD Rp 2,491 triliun dan dana perimbangan sebesar Rp 4,185 triliun serta pendapatan yang sah Rp 52 miliar.
Lebih lanjut, kata Hendra, penerimaan pembiayaan sebesar,Rp 421 miliar, belanja daerah Rp 7,130 triliun. Belanja tidak langsung Rp 4, 311 triliun yang dialokasikan untuk belanja pegawai ,belanja hibah , hibah BOS , belanja bagi hasil Kabupaten/Kota, belanja bantuan keuangan belanja tidak terduga. Sedangakan belanja langsung sebesar Rp 2,818 triliun .
Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 20 miliar untuk penyartaan modal PT. Bank Nagari ,Rp 15 miliar, penyertaan modal PT. Jamkrida Rp 5 miliar.
“Pada prinsipnya seluruh fraksi dapat menerima rancangan APBD 2019, untuk itu masukan dan Karu sangat strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah,” kata Hendra.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano mengatakan pembahasan APBD tahun 2019 berlangsung alot dikarenakan ada beberapa muatan yang masih diperdalam salah satunya alokasi anggaran pembangunan mainstadium
“Pembahasan yang belum menemui kesepakatan adalah pembiayaan main stadium di Padangpariaman. Pihak Pemprov mengajukan anggaran Rp 170 miliar untuk tahun 2019 dan itu butuh rasionalisasi,” ujar Arkadius.
Arkadius mengatakan, paripurna penetapan APBD Sumbar 2019 seharusnya dijadwalkan Senin (19/11) lalu, namun merujuk kepada peraturan pusat selambat-lambatnya pengesahan dapat dilakukan pada 30 November. melihat penganggaran mainstadion itu mesti didukung dengan Perda.
Arkadisu mengawatirkan, jika tak didukung dengan Perda, setelah periode anggota DPRD Sumbar 2014-2019 habis, maka anggota dewan berikutnya tak sepakat untuk melanjutkan. Bahkan, bisa saja jika periode Gubernur Sumbar Irwan Prayitno habis, gubernur selanjutnya juga tak sepakat.
“Untuk memastikan kelanjutan pembangunan itu, makanya kita mengusulkan ada dibuatkan Perda. Perdanya bisa diberi nama pembangunan kompleks olahraga, atau semacamnya. Jadi penganggaran itu bisa dilakukan secara berlanjut,” kata Arkadius.
Sementara itu anggota Banggar DPRD Sumbar, Mockhlasin mengatakan, beberapa hal jadi penyebab belum ketuk palunya APBD 2019. Diantaranya adalah, belum adanya kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah terkait belanja infrastruktur.
Mockhlasin menuturkan, sejumlah belanja proyek infrastruktur diusulkan naik oleh pemerintah daerah dari yang tertuang di Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Salah contohnya, anggaran untuk Stadion Utama Lubuk Alung, disebut Mockhalasin, sesuai KUA-PPAS anggaran yang diusulkan untuk Stadion Utama Lubuk Alung adalah Rp100 miliar.
Namun karena pemerintah daerah merencanakan Stadion Utama Lubuk Alung dipakai untuk kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) nasional 2020, diusulkanlah anggaran naik menjadi Rp170 miliar.
“Karena kenaikannya terlalu besar. Kami khawatir ini bisa menimbulkan kecurigaan-kecurigaan atau jadi temuan dikemudian hari. Jadi kami masih kurang sepakat dengan kenaikan itu, DPRD bukannya tak mau menganggarkan, tapi karena kenaikan itu terlalu besar pembahasan masih dilakukan,” ujar Mockhalasin.
Kemudian kata Mockhalasin, hal yang juga masih dalam pembahasan antara DPRD dan TAPD terkait APBD 2019 adalah terkait, tambahan penghasilan pegawai. Hal ini menurut dia masih sedang difinishing oleh DPRD dan TAPD. (adv)

Exit mobile version