PONDOK, METRO – Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Mata Air dan kawasan Jalan Dobi Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Rabu (28/11). Penertiban ini dilakukan karena telah melanggar Perda Nomor 04 tahun 2007 atas Perubahan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dimana dalam Pasal 1 ayat 8 disebutkan bahwa trotoar merupakan prasarana kelengkapan lalu lintas yang digunakan untuk pejalan kaki. Dalam operasi penertiban tersebut, Kasi Operasi Satpol PP Padang, Syafnion mengatakan, sebelum dilakukan penertiban terhadap pelanggar Perda, personel sudah memberikan surat pemberitahuan serta surat perintah bongkar.
“Semua yang melanggar Perda pasti ditertibkan, penertiban ini dilakukan secara bertahap. Bagi yang sudah diberi surat perintah bongkar, saya harap untuk bisa kooperatif dan mau membongkar sendiri, tidak perlu menunggu petugas,” ujar Syafnion.
Ia menambahkan, untuk mengembalikan fungsi trotoar, dilakukan sesuai dengan standar prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Kita mengucapkan terimaksih kepada masyarakat yang telah kooperatif menerima dan melaksanakan imbauan serta teguran yang telah diberikan petugas. Berdaganglah di tempat yang tidak melanggar Perda,” harapnya. (tin)
Komentar