TAN MALAKA, METRO–Satpol PP Padang mengamankan tiga wanita dari beberapa panti pijat berkedok salon di Kota Padang. Selain mengamankan tiga wanita, petugas penegak perda juga memberikan surat panggilan terhadap pemilik salon tersebut, Kamis (7/4).
Pengamanan ini terkait dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat, sehingga terciptanya kondisi kondusif di bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Edrian Edwar menjelaskan, tindakan tegas pihaknya berawal dari laporan masyarakat, yang merasa resah ulah aktivitas panti pijat tersebut. Meski panti pijat, ternyata ada aktivitas salon esek-esek di dalamnya.
Dijelaskan Edrian, Satpol PP Padang melakukan pengawasan ke lokasi panti pijat, yakni kawasan Kelurahan Parupuak Tabiang, Kecamatan Kototangah dan Alai Parak Kopi, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.
“Satpol PP dalam menjaga Trantibum di Kota Padang, ada tiga orang karyawan panti pijat yang kita bawa ke Mako untuk diproses lebih lanjut, sementara itu kepada pemilik usaha juga harus menghadap PPNS Satpol PP,” kata Edrian Edwar.
Menurutnya, sebagai petugas penegak Perda, Satpol PP berusaha mengantisipasi perbuatan maksiat serta dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat. Sehingga terciptanya suasana kondusif di bulan Ramadhan 1443 H.
“Satpol PP intens melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, serta perbuatan yang bertentangan norma-norma yang berlaku di Kota Padang,” ungkapnya.
Dijelaskan, Kota Padang sebagai kota yang agamais, tentu hal-hal yang bertentangan dengan ABSSBK serta tetap berlandaskan pada perda. Setiap kegiatan yang bertentangan dengan perilaku menyimpang perlu upaya pencegahan dari pengawasan Satpol PP dan dukungan dari masyarakat, seperti salah satu tempat panti pijat berkedok salon di kawasan Alai dan Tabing.
“Tunggu hasil PPNS, jika di sana memang ada aktifitas menyimpang layanan jasa seks, sesuai instruksi pimpinan, tempatnya harus tutup, karena tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang, Sedangkan sesuai edaran Wali Kota Padang selama bulan puasa panti pijat dilarang beraktifitas,” jelasnya.
Sementara itu, warga sekitar panti pijat berkedok salon mengapresiasi upaya Satpol PP menertibkan tempat usaha tak berizin tersebut. Menurut warga, sudah banyak yang menegur aktivitas panti pijat tersebut, namun pemilik rumah langsung melakukan perlawanan kepada warga yang menegur.
“Kalau sudah petugas yang datang, kan pemilik tidak bisa marah lagi. Coba kalau kami warga yang menegur, warga pula yang disalahkan oleh pemilik rumah,” ujar salah seorang warga. (ade)












