TAN MALAKA, METRO–Tim Mediasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, memberikan surat panggilan kedua kepada pemilik usaha SPA (Sante Par Aqua) di Jalan Lubuk Bayu, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Naggalo, Selasa (29/3). Pemanggilan kedua tersebut, terkait laporan masyarakat yang merasa resah akibat aktifitas SPA yang diduga digunakan sebagai tempat panti pijat plus-plus.
“Sebelumnya kita juga sudah dapatkan laporan dari masyarakat terkait aktifitas SPA dengan ini sial KB tersebut dan sudah kita panggil dan diproses sesuai Perda. Sekarang kita berikan lagi surat pemanggilan kedua terhap pemilik usaha SPA tersebut untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim.
Dijelaskan, ia tidak ingin ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terganggu apalagi sampai mengarah pada konflik horizontal di Kota Padang.
“Kita terus berupaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang dan juga akan terus berupaya cepat tanggap dan responsif terhadap pengaduan-pengaduan masyarakat terkait trantibum,” katanya.
Ditegaskan, jika nanti adanya ditemukan pelanggaran Perda terhadap pemilik SPA, maka Satpol PP akan berikan tindakan tegas sesuai Perda.
“Kita tunggu hasil Penyidik Pegawai Negeri Sipil, namun jika nanti ditemukan adanya pelanggaran Perda Trantibum, maka akan kita tindak seusai aturan berlaku,” tegasanya.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk saling manjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang. Jika adanya pelanggaran trantibum dirinya berharap masyarakat segera memberikan laporan ke Satpol PP. (ade)
















