AIAPACAH, METRO – Layanan Pengadaan Setda Kota Padang akan segera bertransformasi menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). UKPBJ merupakan unit kerja di kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa untuk meningkatkan profesionalitas dan kapasitas sumber daya manusia pengadaan barang/jasa (SDM PBJ).
Hal ini disampaikan, Kepala Bagian ULP, Yoga Natasha Amin di Media Center Balai Kota, Rabu (21/11). “Landasan hukum transformasi ULP menuju UKPBJ ini telah ada. Yakni, dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan UKPBJ Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujar Yoga.
Ia menyebutkan, di dalam UKBPJ nantinya berkaitan dengan pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan LPSE, pembinaan SDM dan kelembagaan PBJ, pendampingan, konsultasi dan atau bimtek serta tugas lainnya terkait tusi.
“Transformasi ULP menjadi UKPBJ yaitu pada ULP rawan intervensi, inkonsistensi data, fungsi pemilihan penyedia dan Ad Hoc. Sementara pada UKPBJ diyakini lebih independen, permanen penuh waktu, konsistensi data, 1 UKPBJ merupakan gabungan ULP dengan LPSE serta banyak fungsi lainnya,” terangnya.
Yoga menjelaskan, kondisi yang diharapkan terkait transformasi ini cukup banyak. Seperti kelembagaan dan personel permanen, mandiri/independen dari pengaruh kepentingan dan intervensi. Kemudian, mampu memberikan bimtek, konsultasi dan pendampingan bagi stakeholder PBJP, mampu membina SDM PBJP (JFT PPBJ dan Kompetensi PBJ).
Selanjutnya terang Yoga, mampu memberikan pelayanan hukum bagi pengelola PBJP, mampu menyusun strategi dan pemantauan/evaluasi PBJP, mampu melaksanakan PBJP sesuai tata nilai pengadaan, mampu mengelola sistem informasi dan database PBJP. Kemudian, pelaksanaan lebih fokus karena tidak ada perangkapan jabatan/kegiatan lain, serta ada jaminan peningkatan karir di bidang PBJP.
“Kemudian juga berkaitan dengan akumulasi keahlian, pengalaman, dana keterampilan pelaksana lebih efektif serta kemampuan dan kompetensi personel berjenjang sesuai kualifikasi dan profesionalitas lebih terjamin dan terukur,” ulasnya.
“Alhamdulillah, hasil perhitungan klasifikasi ULP Kota Padang saat ini berdasarkan Permendagri 112 Tahun 2018 kita meraih tipe A Bagian Pengadaan Barang/Jasa,” ungkapnya.
Sementara terkait Kota Padang menuju katalog lokal, terdapat daftar komoditas yang diusulkan terbagi dalam kategori konstruksi, barang dan jasa lainnya. “Konstruksi seperti ready mix concrete/cor beton curah, aspal, beton pra cetak (paving block, kanstin, U-Ditch dan Box Culvert). Kemudian tiang pancang beton dan tiang listrik. Barang seperti pakaian khas daerah dan jasa lainnya berupa jasa kebersihan/celaning service dan jasa keamanan,” tandas Yoga. (tin)
Komentar