PPKM Level III hingga 28 Februari di Kota Padang, PTM di Sekolah 50 Persen, Perkantoran Belum WFH

VAKSINASI ANAK— Murid kelas III SDN 05 Padang Pasir, Latifa melakukan suntik vaksin dosis I, di Puskesmas Alai, kemarin. Vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu syarat bagi anak Sekolah Dasar (SD) di Kota Padang untuk bisa mengikuti PTM di sekolah.

A YANI, METRO–Pemerintah pusat menetapkan Kota Padang PPKM Level 3 hingga 28 Februari mendatang. Sejumlah aturan pun harus kembali dilakukan, termasuk aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah. Dimana, jika sebelumnya siswa bisa full 100 persen di sekolah, sekarang hanya

boleh 50 persen.

Kepala Dinas Pendidi­kan dan Kebudayaan (Dis­dikbud) Kota Padang, Ha­bibul Fuadi mengungkap­kan, penerapan aturan 50 persen PTM di sekolah untuk mewujudkan keama­nan di lingkungan sekolah serta menghindari penula­ran virus Covid 19 terma­suk varian baru Omicron. “Siswa yang masuk kelas, hanya anak yang telah divaksin. Dan siswa dalam kelas juga hanya boleh diisi 50 persen sa­ja,” ujar Ha­bibul, Kamis (17/2)

Ia me­ngatakan, untuk duduk peserta didik tetap diatur jarak antara kiri kanan dan muka bela­kang. Pe­serta didik diminta me­nerapkan protokol keseha­tan (prokes) sesuai aturan yang ada, meski sudah menjalani vaksin lengkap.

“Memakai masker, ja­ga jarak, cuci tangan dan tidak berkerumunan. Anak mesti diantar jemput oleh wali murid,” paparnya

Selain itu, jika anak da­lam kondisi tidak sehat, misal terserang flu, batuk dan demam, sebaiknya tidak ikut PTM di sekolah. Majelis guru pun harus memastikan jika anak-anak yang masuk kelas dalam kondisi sehat.

“Jangan dibiarkan anak belajar di sekolah jika ia flu, batuk apalagi deman, ka­rena hal itu beresiko be­sar,” ulas Habibul.

Mengacu Instruksi Men­teri Dalam Negeri (Inmen­dagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang terbit 14 Februari 2022, PPKM pada kabupaten dan kota dengan kriteria Level 3 menerapkan kegiatan, se­perti pelaksanaan pembe­la­jaran di satuan pendi­dikan dapat dilakukan me­lalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendi­dikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Men­teri Agama, Menteri Kese­hatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Pan­duan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pan­­demi Covid-19.

Kemudian, pelaksa­na­an kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 50% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan apli­kasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Padang, Masti­lizal Aye meminta kepada pihak sekolah sa­ma sama mengawasi pe­nerapan Pro­kes di lapa­ngan. Agar anak terhindar dari penularan virus corona termasuk va­rian Omicron.

Ia juga berharap par­tisipasi wali murid dalam hal ini dan jangan lepas tangan saja. Wali murid juga mesti siapkan bekal anak.

Dan kepada Pemko Pa­dang, diminta sosialisasi gen­car. Apalagi varian Omic­ron. Sebab warga banyak tidak tahu dan menganggap virus tak ada. “Kita melihat dinas kurang sosialisasi,” papar kader Gerindra ini.

Perkantoran masih Full

Juru Bicara Satgas Co­vid-19 Padang yang juga Kalaksa BPBD Padang Bar­lius me­ngatakan naiknya status level PPKM Kota Padang sebab adanya ke­naikan ka­sus Covid di Kota Padang. Dengan naiknya status PPKM Level III ter­sebut, Pemko Padang akan me­ngikuti anturan yang sesuai dengan Inmen­dag­ri, terma­suk akan ada pem­batasan kegiatan masya­rakat.

Ia tidak lupa mengi­ngatkan masyarakat Kota Padang untuk selalu me­makai masker dimana saja dan melarang warga mem­­­buat kerumunan.

Sementara itu, jika PTM di sekolah hanya 50 persen, namun perkantoran di Kota Padang belum menerap­kan work from home (WFH).  Barlius mengatakan untuk perkantoran saat ini pe­nerapaannya masih full dan belum diterapkan WFH.

“Jika ditemukan salah satu ASN terpapar, dinas itu tutup 5 hari dan ASN lainnya bekerja di rumah,” ujar Barlius.

Ia mengimbau kepada semua pihak untuk tetap patuhi aturan dan jangan abai. Sebab kasus semakin naik. Apalagi sudah ada varian baru Omicron.  (ade)

Exit mobile version