A.YANI, METRO–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang kembali menerbitkan surat edaran (SE) terbaru. Kali ini, SE memuat teknis pembelajaran anak didik menyikapi kondisi Covid-19.
Dalam SE Nomor: 421.1/470/Dikbud/Dikdas.01/2022 tentang Teknis Pembelajaran Mandiri di Rumah bagi Anak Usia 6 s.d 11 Tahun yang belum divaksin untuk pencegahan Covid-19 itu, dijelaskan teknis belajar bagi siswa sekolah dasar yang melakukan pembelajaran mandiri di rumah akibat belum melaksanakan vaksinasi.
“SE baru tersebut diterbitkan berdasarkan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda). Di mana rapat tersebut membahas percepatan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun,” ungkap Kepala Disdikbud Kota Padang Habibul Fuadi, Jumat (11/2).
SE menurut Habibul juga berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/6688/2021, tanggal 13 Des 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 bagian anak usia 6 – 11 Tahun. “Sehubungan dengan ditemukannya kasus Covid 19 varian Omicron pada siswa SD Kota Padang yang siswa tersebut ternyata belum divaksin, maka diminta kepada orang tua berkenan membawa anaknya untuk divaksin,” ungkap Habibul.
“Jika ada anak yang memiliki penyakit, maka orang tua harus membawa surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa anaknya tidak bisa untuk di suntik vaksin,” ujarnya.
Ia menambahkan, sehubungan dengan hal tersebut di atas bagi orang tua yang anaknya belum vaksin dapat mengikuti ketentuan, antara lain guru kelas/guru mata pelajaran menyiapkan materi dan tugas yang akan diberikan pada siswa sesuai SK/KD untuk seminggu ke depan.
Selanjutnya, orang tua siswa menjemput materi yang akan dipelajari siswa di rumah. Ketika orang tua menjemput materi pelajaran, diharapkan menyerahkan tugas siswa yang telah dikerjakan pada minggu sebelumnya.
“Kepala Sekolah mengatur jadwal orang tua dalam menjemput tugas dan materi yang akan dipelajari anak. Korwil dan Pengawas sekolah memonitoring pelaksanaan edaran ini agar berjalan dengan baik. Dan edaran ini mulai berlaku efektif sejak 11 Februari 2022. Demikianlah informasi ini disampaikan dan penerapannya harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” papar Habibul.
Sementara, Juru Bicara Satgas Covid-19 yang juga Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang Barlius mengungkapkan, capaian vaksinasi anak di Padang termasuk lambat sehingga perlu dikeluarkan surat edaran.
Selain itu, di Kota Padang juga ditemukan kasus Covid-19 varian omicron saat anak-anak belum divaksin. Pemko Padang mengakui tidak dapat melakukan paksaan bagi orang tua yang tidak mau anaknya divaksin. Alhasil, Pemko menerapkan agar anak-anak yang belum divaksin belajar di rumah sehingga aman sebab sekarang Covid-19 dan Omicron sedang merebak.
“Jadi anak-anak diamankan di rumah sementara. Tapi dia tetap belajar. Tidak secara daring, anak-anak ditugaskan dari sekolah, orang tua ambil tugas lalu antar lagi ke sekolah,” pungkasnya. (ade)