TAN MALAKA, METRO–Dinas Perhubungan (Dishub) akan memasang rambu larangan terhadap pengendara roda dua maupun roda empat untuk tidak dibolehkan parkir di atas jembatan Siti Nurbaya. Langkah ini diambil setelah Pemko Padang melalui Satpol PP melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di kawasan ikon wisata Kota Padang ini sejak beberapa pekan terakhir.
“Kita akan lakukan sosialisasi, setelah itu akan diambil langkah tegas terhadap siapa saja yang masih memarkirkan kendaraan di atas jembatan,” ujar Syahrizal, bagian Operasional Dishub, mewakili Kepala Dishub saat rapat koordinasi di Mako Satpol PP Padang, Selasa (1/2). Hadir dalam rapat evaluasi, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR. pihak Kecamatan dan lurah.
Dijelaskan, terkait masalah parkir, telah dilakukan pendataan oleh kelurahan. Rencananya, lokasi parkir ditempatnya di bawah jembatan, atau di dekat kantor lurah Batang Arau.
“Parkir kendaraan bagi pengunjung jembatan Sitti Nurbaya ada di bagian bawah dan tidak di benarkan lagi untuk parkir di atas jembatan,” tegasnya.
Sementara itu Kasat PP Padang, Mursalim menjelaskan, untuk masalah parkir tentu butuh bantuan dari Dishub. Kemudian, pihak kelurahan agar benar-benar mengembalikan fungsi jembatan pada mestinya. “Diharapkan para PKL tidak lagi naik ke atas atau di sepanjang jalan jembatan Siti Nurbaya,” paparnya.
Ia mengatakan sesuai fungsi, jembatan adalah penghubung satu daerah dengan daerah yang ada di seberangnya. Sehingga dalam hal ini, tentu secara aturan tidak diperbolehkan berjualan di atas jembatan. Selain itu, jembatan Siti Nurbaya juga salah satu ikon wisatanya Kota Padang.
“Fungsi jembatan adalah untuk penghubung dua daerah, yang artinya bukan diperuntukan untuk berdagang,” terangnya.
Lurah Batang Arau Barma Heri dalam rapat koordinasi tersebut menjelaskan, untuk lokasi berjualan sudah disediakan, yakni di bawah jembatan. Namun ada beberapa kendala yang dialami, karena fasilitas yang tidak memadai.
“Hingga sekarang ada juga pedagang yang belum mendapatkan tempat untuk berjualan, namun sedang diupayakan,” ucapnya.
Sementara itu, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kasat Pol PP Padang mengajak Dinas PUPR ikut memberiakan layanan fasilitas kepada para pedagang, sehingga mereka betah dan nyaman berjualan di lokasi yang telah ditentukan tersebut. (ade)