TAN MALAKA, METRO–Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan petugas Satpol PP di beberapa titik wilayah Kota Padang, yaitu di kawasan Tunggul Hitam tepatnya di sepanjang jalan depan Tempat Pemakaman Umum (TPU), serta di bundaran Air Mancur Pasar Raya, Jumat (7/1).
Upaya penataan terhadap PKL terus dilakukan Satpol PP Padang. Ketentuan ini tertuang dalam Perda No. 5 tahun 2011 tentang ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Penertiban PKL langsung dipimpin Kabid Penegakan Peraturan Perundang undangan (P3D) Bambang Suprianto dan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Edrian Edwar.
Kasat Pol PP Padang Mursalim menjelaskan, penertiban terhadap PKL yang tidak pada tempatnya dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) akan terus dilakukan secara bertahap di wilayah Kota Padang.
“Kita akan melakukan penertiban secara terus menerus terhadap pelanggar seperti PKL yang memakai fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), dalam rangka menjaga keindahan dan menjaga ketertiban, serta mengembalikan fasilitas tersebut ke fungsi seharusnya”, jelas Mursalim.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat Kota Padang, agar menaati aturan yang ada dan sama-sama menjaga untuk Kota Padang tercinta. ”Kita imbau kepada masyarakat Kota Padang, jika ingin berjualan, janganlah menggunakan fasilitas umum sebab fasum itu diperuntukan untuk masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Kita juga berharap kepada masyarakat mari taati aturan yang ada demi kota Padang yang lebih tertata, bersih dan nyaman,” harapnya. (ade)