HAMKA, METRO – Alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan, mulai ditertibkan oleh Bawaslu Padang, Rabu (31/10). Penertiban tersebut melibatkan instansi terkait, seperti Satpol PP, KPU, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan lainnya.
Dari pantauan POSMETRO, penertiban APK para calon legislatif (caleg) ini terlihat di sepanjang Jalan Hamka. Penertiban ini dimulai pagi hingga siang hari. APK-APK yang ditertibkan tersebut dinaikkan ke dalam truk untuk selanjutnya akan dibawa ke Bawaslu Padang.
Komisioner Bawaslu Padang, Bahrul Anwar mengatakan, pada penertiban di tingkat kota ini, ada dua tim yang diturunkan. Tim pertama melakukan penertiban dari GOR H Agus Salim menuju ke arah Lubukbuaya. Sedangkan tim kedua, yaitu dari Jalan Sudirman menuju ke Lapangan Imam Bonjol.
“Kami menargetkan, penertiban ini akan dilaksanakan selama dua hari ini hingga Kamis (1/11). Namun bila penertiban tidak selesai, maka akan ditambah harinya,” ujar Bahrul, Rabu (31/10).
Namun terang Bahrul, dalam penertiban ini, pihaknya mengalami kendala. Hal ini disebabkan, dalam penertiban ini bekerja sama dengan instansi terkait, seperti menggunakan mobil truk DLH.
“Untuk hari ini, kawan-kawan dari DLH merasa tidak sanggup karena sudah banyaknya APK yang telah diturunkan. Kemudian, turun naik memanjat untuk mengambil APK. Mereka merasa kecapekan dan tidak sanggup. Untuk hari ini, dicukupkan dulu, besok (hari ini) kita lanjutkan kembali,” tukas Bahrul.
Bahrul menambahkan, yang ditertibkan tersebut terdiri dari APK dan alat peraga. APK sebutnya, dibuat oleh peserta pemilu. Dalam aturannya, peserta pemilu hanya ada tiga kelompok yaitu, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, partai politik (parpol) untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan calon perseorangan DPD.
“Sedangkan alat peraga itu selain dari APK. Terutama yang paling mudah dikenal yaitu adanya unsur parpolnya yaitu logo parpol dan nomor urut parpol. Ini yang kita tertibkan,” tegasnya.
Kemudian ungkapnya, dalam pemasangan, ditentukan lokasi yang sudah di-SK-kan oleh KPU, bahwa di tempat itulah boleh dipasang APK. Titik-titik itu, kalau berbentuk APK yang ada memuat unsur logo dan nomor urut parpol, bila berada di luar zonasil atau lokasi yang ditentukan KPU, maka juga ditertibkan.
Untuk alat peraga katanya, caleg boleh buat alat peraga, tapi tidak boleh memasukkan unsur parpol yaitu logo dan nomor urut parpol. “Yang paling banyak sekarang yaitu yang dibuat oleh caleg. Sebetulnya boleh mereka buat, tapi bukan APK namanya, tapi alat peraga. Tidak boleh mencantumkan logo dan nomor urut parpol. Itu yang kita tertibkan,” bebernya.
Bahrul belum mengetahui, berupa jumlah APK yang telah ditertibkan hingga pukul 12.30 WIB kemarin. Hal ini dikarenakan, di tingkat kecamatan juga dilakukan penertiban APK. Penertiban di tingkat kota difokuskan ke APK yang berukuran besar-besar saja. Sedangkan di tingkat kecamatan dalam skala kecil seperti di warung-warung, rumah-rumah dan di bawah pohon.
Hari ini (1/11) terang Bahrul, timnya akan melanjutkan penertiban APK dan alat peraga yang melanggar aturan hingga ke batas kota.
APK KPU Dicetak
Ketua KPU Padang, M Sawati mengatakan, saat ini sedang berlangsung proses percetakan APK yang difasilitasi oleh KPU. Ditargetkan, percetakan APK tersebut selesai dalam waktu dekat ini.
“Kita baru saja melakukan percetakan APK dengan cara penunjukan langsung. Ditargetkan, percetakan ini selesai dalam satu minggu ini,” bebernya.
Sawati menambahkan, bila APK itu selesai dicetak, KPU akan menyerahkannya kepada peserta pemilu untuk dipasang dan dipelihara. Tetapi pemasangan APK tersebut harus sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan KPU.
Selain itu terang Sawati, KPU juga memberikan kesempatan kepada masing-masing peserta pemilu untuk menambah APK dengan batas-batas tertentu. “Kita hanya memberi batas maksimal, apakah ia tercapai atau tidak, itu terserah peserta pemilu,” tukasnya.
Untuk membuat APK ini sebut Sawati, peserta pemilu harus mengajukan dulu desainnya ke KPU. Nanti setelah disetujui KPU, baru bisa APK itu dibuat oleh peserta pemilu. (uki)
Komentar