SUDIRMAN, METRO
Pemprov Sumbar bersama Pemko Padang bisa bernafas panjang. Ancaman Pemerintah Korea Selatan untuk memberikan sanksi penalti terhadap proyek pembangunan jalan jalur dua Bypass urung dilakukan.
Pemprov dan Pemko diberikan kesempatan untuk melakukan pembebasan lahan yang masih tersisa. Sebelumnya, Pemerintah Korea Selatan telah mewanti-wanti Pemerintah Indonesia untuk membebaskan lahan selambat-lambatnya pada 31 Juli 2015. Namun, hingga saat ini, penalti tersebut tidak juga dilakukan.”Syukurlah pihak pendana belum melakukan penalti. Kalau bisa, tidak usahlah penalti itu dilakukan. Kita minta juga kepada Pemerintah Korea Selatan paham dengan kondisi di daerah,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalur Dua Bypass PJN II Wilayah Sumbar, Opuke Nigara, Selasa (4/8).
Dijelaskan, untuk sementara waktu belum ada klaim dari penyandang dana terkait penalti ini. Hingga saat ini kontraktor masih bekerja di lahan yang sudah bebas. Sehingga, Pemko masih bisa melakukan pembebasan lahan yang tersisa.
”Tapi kita belum tahu apakah dalam waktu dekat kontraktor akan klaim. Ya, kalau mereka klaim maka Pemerintah Indonesia harus membayar perhari sesuai dengan kerugian yang dialami kontraktor,” ucapnya.
Sementara, pemerintah pusat bersama Pemprov Sumbar terus mengusahakan pembebasan lahan yang hingga saat ini masih menggantung. Saat ini pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) telah menyiapkan Rp138 miliar lebih untuk pembebasan lahan ini.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Mardi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan konsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk membicarakan solusi lahan yang belum bebas ini.
”Setelah kita paparkan kepada pihak kementerian terkait tahapan dan usaha yang dilakukan untuk melakukan pembebasan lahan ini, maka diambil kesimpulan bahwa lahan ini harus bebas walaupun melalui jalan ganti rugi lahan. Karena kalau masih menjalankan cara lama hingga kiamat pun tak akan bebas,” terang Mardi.
Dari hasil rapat Pemprov Sumbar dengan Pemko, terungkap ada sebanyak 74 titik lagi yang belum bebas. Yakni, 12 titik di Kecamatan Pauh, 57 titik di Kecamatan Kuranji dan 5 titik di Kototangah dengan jumlah 135 orang.
Pemerintah pusat, kata Mardi, telah menyiapkan melalui dan APBN untuk ganti rugi lahan ini senilai Rp138 miliar. ”Kalau masih kurang itu pun nanti akan ditambah pemerintah pusat,” ucapnya.
Namun, sebelum menjalankan opsi ganti rugi lahan ini, Pemprov bersama pemerintah pusat dan KPK meminta advice (petunjuk) kepada Kejaksaan Agung. Karena ganti rugi lahan ini berisiko hukum sehingga dibutuhkan payung hukum. ”Nanti melalui surat gubernur kita akan konsultasi ke Kejaksaan Agung,” imbuhnya. (d)