IMAM BONJOL, METRO
Meski sudah ditetapkan sejak 1 Januari 2015 lalu, Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, masih belum berjalan dengan baik di Kota Padang. Sampah-sampah masih nampak menumpuk di pinggir jalan. Sampah pun berserakan di luar kontainer dan mengeluarkan bau tak sedap. Hal itu bisa dijumpai di ruas jalan-jalan yang tiap hari ramai dilalui warga. Kesadaran warga masih rendah.
Tidak hanya itu, hingga kini belum ada satu pelaku pembuang sampah sembarangan yang dikurung atau didenda sesuai dengan aturan yang telah diatur perda. Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Padang selaku SKPD teknis pelaksana perda, diminta lebih proakif lagi.
”SKPD teknis pemilik perda itu kan DKP. Kami hanya eksekutor terakhir. Seharusnya DKP lebih proaktif menjalankan perda,” ungkap Firdaus Ilyas kepada POSMETRO, Selasa (4/8).
Saat ini, sebut mantan Kepala Dinas Perhubungan ini, belum ada satu pelaku pembuang sampah sembarangan dihukum sesuai perda, yakni dikurung atau didenda sampai Rp5 juta. Hukuman baru sebatas pembinaan.
Menurut Firdaus, dengan aktifnya DKP berkoordinasi bersama Sat Pol PP melaporkan setiap pelaku pembuang sampah sembarangan, maka penegakan perda bisa dimaksimalkan. Hal ini dikatakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia mencontohkan pada penertiban bangunan liar yang dilakukan di Padang. Sesuai mekanisme yang berlaku, TRTB terlebih dahulu memberikan teguran kepada pemilik bangunan secara berturut-turut sebanyak tiga kali. Jika tak diindahkan juga, maka TRTB bisa meminta bantuan Sat Pol PP untuk turun dan membongkar bangunan liar tersebut bersama dengan petugas TRTB. Mekanisme ini, seharusnya juga berlaku pada penerapan perda sampah.
”Sepanjang DKP tidak proaktif berkoordinasi, bagaimana mungkin kami bisa melaksanakannya secara maksimal. Karena pekerjaan kami di Sat Pol PP ini juga banyak. Tidak hanya mengurusi persoalan sampah,” terang Firdaus Ilyas.
Dikatakan Firdaus, saat ini Sat Pol PP memiliki 2 mobil patroli. Satu mobil berisi 12 orang personel. Dengan mobil patroli, petugas Sat Pol PP selalu mengitari wilayah Kota Padang, melihat dan menertibkan kota sesuai Perda tentang Ketertiban Umum. Jika ditemukan pelanggaran, Sat Pol PP juga akan mengkoordinasikannya dengan SKPD terkait.
Saat ini, terang Firdaus, untuk penerapan perda sampah, petugas hanya bisa menjamah pelaku yang tertangkap tangan. Mereka ditipiringkan namun dengan hukuman lebih ringan berupa surat peringatan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Namun, terhadap pelaku-pelaku pembuang sampah skala besar seperti rumah makan, kedai atau yang lainnya, menurut Firdaus belum tesentuh. Oleh karena itu perlu peran aktif SKPD, yakni DKP Padang.
Gaung pelaksanaan Perda Sampah hanya keras pada awal-awal penerapan. Malah, sekarang gaungnya sudah meredup seiring dengan lemahnya pengawasan.
Pantauan POSMETRO, warga tidak takut lagi membuang sampah di taman-taman kota. Seperti yang kerap terlihat di kawasan Raden Saleh. Tidak hanya itu, pengendara bahkan tak takut lagi membuang sampah di taman jalan, dan juga melempar sampah di jalan dari mobil atau angkot.
Terpisah, Kepala DKP Padang Afrizal Khaidir mengatakan, sampai saat ini koordinasi dengan Sat Ppl PP tetap berjalan terus. Petugas DKP yang melihat ada pelanggran di lapangan akan melaporkan ke ke Sat Pol PP. ”Alhamdulillah kita sangat mengapresiasi pekerjaan Sat Pol PP dalam penegakan perda ini,” terang Afrizal.
Namun terkait penerapan sanksi, kata Afrizal, pihaknya tak bisa ikut campur. Karena itu kewenangan hakim yang mengadili perkara tipiring tersebut. ”Ketika hakimnya hanya memberikan denda sebesar Rp500 ribu kita tak bisa berbuat apa-apa. Itu hak hakim,” ujar Afrizal.
Secara tegas, kata Afrizal, Perda No 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah itu, menyebutkan bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan dikenakan saksi berupa denda paling banyak Rp5 juta atau hukuman kurungan 3 bulan. (tin)