BUKIT LAMPU, METRO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama gabungan TNI Polri dibantu masyarakat setempat melakukan penyegelan terhadap tujuh tempat hiburan malam tak berizin di kawasan Bukit Lampu, Kecamatan Lubukbegalung, Senin (8/10) malam.
Penyegelan terhadap tempat hiburan malam yang sudah membuat masyarakat setempat resah, dipimpin langsung Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansarullah. Selain berkedok tempat hiburan malam yang menyediakan musik dan miras, kafe-kafe itu juga disinyalir juga sering dijadikan sebagai tempat maksiat.
”Penyegelan sebagai bentuk upaya Pemko Padang menertibkan tempat hiburan malam. Ketujuh yang disegel ini tidak ada izinnya dan sudah sering kita tertibkan. Aktifitas hiburan malam ini juga membuat resah masyarakat sekitar,” ujar Mahyeldi.
Mahyeldi mengungkapkan, saat pihaknya mendatangi tujuh tempat hiburan malam ini, memang dalam kondisi sedang tutup dan tidak ada aktifitas di sana. Meski pun begitu, ia tetap menginstruksikan agar disegel dan digembok menggunakan rantai besi.
”Selain tidak memiliki izin, tempat ini juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011 Kota Padang tentang Ketertiban Umum. Warga sekitar sangat terganggu dengan kegiatan yang ada di tempat hiburan malam ini. Buktinya, warga sangat mendukung tempat itu disegel,” ungkap Mahyeldi.
Mahyeldi menjelaskan, penyegelan yang dilakukan terhadap tempat hiburan malam ilegal itu bertujuan mencegah dan memberantas maksiat di Kota Padang. Untuk itu, pihaknya tidak hanya berhenti pada tujuh tempat hiburan malam ini saja. Ke depan akan dilakukan penyegelan di tempat hiburan malam lainnya yang tidak berizin.
”Saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah maksiat di kota kita ini. Terhadap tempat hiburan lain nantinya pasti disegel, khususnya yang tidak mempunyai izin. Dukungan masyarakat juga dibutuhkan agar kegiatan penyegelan berjalan aman dan lancar,” tukas Mahyeldi.
Tekait penyebab munculnya aktifitas maksiat di Kota Padang ini, menurut Mahyeldi, salah satu faktornya merupakan masalah penerangan. Saat ini, masih banyak lokasi yang gelap dan berpotensi untuk dijadikan tempat maksiat.
”Kami sudah merencanakan akan memasang sebanyak 60 ribu penerangan. Hal itu sudah dibahas dengan dengan DPRD Padang. Tapi, yang menjadi kendala anggaran untuk membeli perlengkapannya kita tidak punya. Kami merencanakan akan meminta bantuan dari pihak ketiga,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kasat Pol PP Padang Yadrison mengatakan, pascapenyegelan, tempat hiburan malam itu tetap diawasi oleh anggota dengan melakukan patroli. Jika ada yang melepas atau merusak segel maka diproses secara hukum.
”Tidak dibenarkan membuka segel. Beberapa unit sound system diamankan ke Mako Pol PP sebagai barang bukti, pemilik ataupun pengelola dipanggil guna dimintai keterangan,” ungkap Yadrison.
Penyegelan yang dilakukan Pemko Padang malam itu mendapat dukungan dari Bandrius, Ketua Pemuda Kelurahan Gates, Kecamatan Lubukbegalung. Menurut Bandrius, masyarakat sudah resah adanya akitivitas di tempat hiburan itu.
“Tindakan Pemko Padang menyegel tempat itu sangat didukung oleh masyarakat. Jika ada yang masih membandel dan beroperasi kembali akan kita laporkan. Kapan perlu kita yang bertindak sendiri,” tegas Bandrius. (rgr)