SAWAHAN, METRO–Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana berharap, dalam meminimalisir kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api yang ada di Kota Padang, perlu pembangunan palang pintu di perlintasan yang belum mempunyai palang pintu.
Hal ini di ungkapkan Ilham Maulana saat melakukan kunjungan kerja ke PT. KAI Divre II Sumbar. “Pada saat ini anggaran Pemko Padang untuk pembangunan palang pintu di banyaknya perlintasan sebidang kereta api di Kota Padang tidak ada. Oleh karena itu, DPRD Padang berinisiatif untuk membangun palang pintu dengan menggunakan dana pokok pikirian (pokir) dari anggota DPRD. Semoga, wacana pembangunan dengan memakai dana pokir ini, dapat mengurangi terdempernya atau kecelakaan masyarakat dengan kereta api,” ucapnya, Jumat (30/7).
Dalam kunjungan tersebut Ilham Maulana melakukan serangkaian pembicaraan, salah satunya menyangkut keselamatan di perlintasan sebidang kereta api. “DPRD membicarakan peluang kerja sama untuk membangun palang pintu disetiap perlintasan kereta api. Kita lihat sendiri, saat ini sering terjadi kecelakaan di perlintasan tanpa palang pintu,” ucapnya.
Manager Prasarana PT. KAI Divre II Sumbar, Andi Wahyudi menyambut positif keinginan dari DPRD Padang dalam usaha meminimalisir terdempernya warga dengan kereta api yang melintas.
“Sepanjang 2021 telah terjadi 23 kali kecelakan yang terjadi di perlintasan yang berpalang, dan tidak berpalang. Oleh karena itu, dengan diskusi dari DPRD ini kita berharap dapat membuat program dalam mengurangi kecelakan di perlintasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam mengurangi risiko kecelakaan pada saat ini PT. KAI Divre II Sumbar telah menutup beberapa perlintasan tanpa palang pintu yang tidak resmi yang ada.
“Kami membangun perlintasan sebidang secara kolektor, sebagai akses jalan warga. Pada saat ini terdapat 500 buah perlintasan sebidang baik berpalang pintu, maupun yang tidak berpalang pintu,” ucapnya.
Mengacu pada PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37, Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara jalur kereta api dengan jalan pasal 5 dan 6.
Perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Langkah lain selanjutnya, yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar. Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan peralatan keselamatan perlintasan sebidang dan disertai dengan pemasangan perlengkapan jalan. (ade)
















