WALI Kota Padang Hendri Septa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Padang atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk dijadikan sebagai Perda Nomor 10 Tahun 2021.
Hal itu disampaikan Wako dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang beragendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2020 di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (21/6) lalu.
Persetujuan Ranperda ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Wali Kota Padang dan Ketua DPRD Kota Padang yang didahului pembacaan konsep keputusan dewan dan penyampaian akhir fraksi-fraksi DPRD.
Hendri Septa mengatakan, meski Ranperda tersebut telah disetujui, ia akan tetap menekankan kepada seluruh OPD untuk menindaklanjuti catatan, saran dan masukan yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD.
“Kepada semua pimpinan OPD agar menyikapi masukan dan saran yang disampaikan 6 fraksi. Kita tentu berharap, pelaksanaan APBD dilaksanakan dengan baik, sesuai aturan. Ini semua demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang kita cintai,” ucapnya.
Ia memaparkan, terkait laporan keuangan sejatinya merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada masyarakat.
Dan, sekaitan realisasi APBD TA 2020 yang terdiri dari total pendapatan dengan target sebesar Rp2,38 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp2,17 triliun atau 90,92 persen. (**)


















