ALAI, METRO–Pemko Padang meminta calon gubernur yang menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar atau dipasang tidak sesuai dengan peraturan. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, seluruh alat peraga kampanye dibiayai dan difasilitasi pemasangannya oleh KPU.
Akan tetapi, meski sudah ada larangan dari KPU sejak tanggal 27 Agustus, hingga kini baliho-baliho, spanduk, pamflet dan atribut kampanye lainnya masih bertebaran di sejumlah jalan utama dan kawasan strategis lainnya. Hal ini disebabkan karena minimnya kesadaran para calon dan bersama tim suksesnya untuk mematuhi aturan berlaku.
Kepala Sat Pol PP Padang Firdaus Ilyas kepada POSMETRO, Senin (31/8) mengaku, hingga kini baliho calon gubernur Sumbar memang belum semuanya diturunkan. Akan tetapi, dalam waktu dekat Sat Pol PP akan membersihkan semua atribut kampanye, seiring dengan akan dimulainya kampanye oleh KPU Sumbar.
”Belum semua alat peraga kampanye yang sudah dipasang oleh tim sukses para calon yang diturunkan. Karena jumlahnya cukup banyak dan tersebar di sejumlah titik kawasan di 11 kecamatan Kota Padang,” sebut Firdaus.
Di sisi lain, Sat Pol PP tidak bisa turun sendiri untuk membersihkan alat peraga kampanye. Tapi harus didampingi Bawaslu, Kesbangpol atau DPKA Kota Padang. ”Dalam hal ini Sat Pol PP hanya mendampingi. Kalau ada permintaan dari Panwaslu atau Kesbangpol, baru kita turun,” ujarnya.
Saat ini, cukup banyak baliho para calon yang telah diturunkan Sat Pol PP. Barang buktinya kemudian diserahkan kepada Panwaslu. Dan, sebagian lagi masih ada di kantor Sat Pol PP. ”Barang buktinya masih ada sama kami,” ujar Firdaus.
Sementara, pantauan POSMETRO, Senin siang, beberapa baliho dari pasangan calon gubernur berukuran sedang masih terlihat terpasang di kawasan Alai. Baliho lainnya juga masih terpasang di kawasan Khatib Sulaiman. Namun secara umum, baliho-baliho yang berukuran besar sudah tidak terlihat lagi. Sesuai peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2015, ukuran maksimun baliho yang boleh dipasang yakni 4 x 7 meter
”Seharusnya para calon bersama tim suksesnya ikut bertanggung jawab. Jangan hanya terburu-buru memasang. Sementara menurunkannya susah,” ujar Indra (32), warga Alai kepada POSMETRO.
Fenomena ini, kata dia, menggambarkan, bahwa masih lemahnya kesadaran hukum yang dimiliki oleh kedua calon gubernur. Dan kondisi ini akan menjadi momok yang buruk bagi masyarakat. ”Sebaiknya para calon kepala daerah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ujar Indra.
Sesuai dengan peraturan KPU, seluruh alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk untuk Pilkada 2015 sudah difasilitasi oleh KPU sebagai penyelenggara, jadi tidak ada lagi baliho yang dipasang sendiri oleh pasangan calon. Sejumlah baliho yang memuat foto calon, dan menyatakan pencalonan sebagai calon gubernur pada Pilkada 2015 dinyatakan melanggar, karena bukan dipasang oleh KPU. (tin)
Komentar