PADANG, METRO–Kantor Perwakilan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumbar melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, pembinaan hukum, penyelenggaraan kekayaan intelektual dan kerjasama dengan perguruan tinggi, serta peluncuran aplikasi E-Perda Rancak.
Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Amru Wahid Batubara mengatakan, sinergi dan kerja sama serta koordinasi tersebut tidak terkecuali mesti dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar sebagai instansi vertikal dari kementerian yang menyenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dengan Pemerintah Daerah dan perguruan tinggi yang ada di Sumatera Barat.
“Sinergi dan kerja sama serta koordinasi dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kanwil dan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta sesuai dengan Tri Dharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Amru Wahid.
Dikatakan, sinergi dan kerja sama tersebut mencakup dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, pembinaan hukum, dan penyelenggaraan pelayanan intelektual di daerah.
“Sinergi dan kerja sama serta koordinasi ini diperlukan untuk peningkatan kinerja, efektivitas, efisiensi serta diperlukan dalam menghadapi berbagai rintangan dan kendala dalam pelaksanaan tugas, kewenangan dan fungsi masing-masing,” ucapnya.
Sinergi dan kerjasama kemudian diwujudkan dalam bentuk kesepahaman bersama dengan Pemerintah Daerah dan perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi.
“Kesepahaman bersama dan perjanjian kerja sama ini merupakan lanjutan dari yang telah ada sebelumnya. Dengan Nota Kesepahaman bersama dan perjanjian kerja sama dalam 5 tahun sebelumnya yakni 2016-2021 telah dilakukan ribuan pengharmonisasian produk hukum daerah, ratusan penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah dan berbagai kegiatan fasilitasi penyusunan produk hukum daerah lainnya,” sebut Amru.
Selain itu juga telah dilakukan berbagai kegiatan pembinaan hukum dan ribuan penerimaan layanan kekayaan intelektual serta kegiatan lain yang berkaitan dengan kekayaan intelektual di daerah.
“Dengan penandatanganan kesepahaman bersama dan perjanjian kerja ini, diharapkan akan semakin meningkatkan komitmen antar lembaga pemerintah serta perguruan tinggi dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi sesuai dengan tugas, kewenangan dan fungsi masing-masing,” kata Amru.
Pada kesempatan tersebut juga, Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumbar memperkenalkan aplikasi elektronik pengharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (e- Perda) Rancak dalam rangka mewujudkan Peraturan Daerah yang responsif, harmonis, terencana, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Sumbar dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari kepala daerah di sumbar tersebut dilakukan secara manual yakni mulai dari pengajuan permohonan sampai dengan keluarnya surat selesai harmonisasi dari Kantor Wilayah Sumatera Barat.
“Hal ini kemudian memerlukan biaya yang cukup besar karena jarak kabupaten/kota yang cukup jauh dari Kota Padang. Selain itu, membutuhkan waktu yang cukup lama, karena mengingat jarak tempuh antara kabupaten/kota dengan Kantor Wilayah Sumatera Barat cukup jauh bahkan ada yang menggunakan angkutan laut yakni dari Kabupaten Kepulauan Mentawai,” ungkapnya.
Di samping itu diperlukan kepastian bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/ kota dalam pemenuhan syarat, ketepatan waktu, dan prosedur dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Kepala Daerah oleh Kantor Wilayah Sumatera Barat sebagai instansi vertikal yang mempunyai peranan penting dalam penataan peraturan perundang-undangan di daerah.
Optimaliasi sarana dan prasarana Kantor Wilayah Sumatera Barat dilakukan antara lain dengan penguatan sarana teknologi informasi yang memungkinkan tahapan pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari kepala daerah di Provinsi Sumatera Barat dilakukan melalui sistem berbasis elektronik.
“Semoga pelaksanaan penandatanganan Kesepahaman bersama dan perjanjian kerja dan peluncuran aplikasi E-Perda Rancak akan memperkuat sinergi, kerja sama dan koordinasi kita bersama sehingga meningkatkan kinerja yang akhirnya bermuara pada pemenuhan pelayanan yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat, serta dapat mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi amal jariyah bagi kita semua,” tutupnya. (rom)
Komentar