Asprumnas: Tak ada Pungutan Rumah Subsidi
PADANG BARU, METRO–DPW Asprumnas Sumbar dan Dara JP yang baru dilantik beberapa bulan lalu, kini dilanda konflik internal. Program sejuta rumah yang diusung Presiden RI Jokowi guna membantu masyarakat ekonomi menegah bawah untuk memiliki rumah murah, diduga sudah disalahgunakan oleh oknum pengurus DPW Asprumnas Sumbar, NA.
NA yang sudah dinonaktifkan dari jabatannya sejak diterbitkankannya surat DPP Asprumnas (Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional) tanggal 14 Desember 2017 tentang Revisi Kepengurusan DPW Asprumnas Sumbar, masih tetap mencatut nama DPW Asprumnas Sumbar untuk mencari keuntungan pribadi.
Diduga, NA melakukan pemungutan biaya pendaftaran dan administrasi kepada calon konsumen pembeli rumah subsidi. Padahal menurut peraturan dari DPP Asprumnas pusat tidak dipungut biaya apapun sebelum adanya akad kredit dengan konsumen.
Salah seorang korban penipuan, M Fabean yang mendatangi Kantor DPW Asprumnas Sumbar mengaku membayar sebesar Rp375 ribu. Dengan rincian biaya pendaftaran sebesar Rp125 ribu ditambah biaya administrasi Rp250 ribu.
”Dari informasi yang didapat, sudah ada sekitar 1.000 masyarakat konsumen rumah subsidi yang menyetorkan dana tersebut. Karena sudah terlanjur membayar uang pendaftaran dan administrasi saya merasa kesal dan tertipu. Apalagi saya baru tahu kalau yang sebenarnya tidak dipungut biaya apapun sampai akad kredit di lakukan,” ujar Fabean.
Dia berharap agar DPW Asprumnas Sumbar memberikan sanksi tegas, dan jika perlu laporkan kepada pihak berwajib terhadap kasus ini. ”Juga dapat memberikan solusi terhadap apa yang saya dan konsumen lainnya alami ini,” tambahnya.
Ketua DPW Asprumnas Sumbar Abdul Aziz Malin Sampono mengatakan, kepada awak media saat jumpa pers di kantor DPW Asprumnas Sumbar Jalan Cintandui Padang Baru, Sabtu (13/1) menyebut, tidak pernah memunggut biaya kepada calon konsumen hingga akad kredit pembelian rumah subsidi disetujui.
”Biaya administrasi maupun biaya pendaftaran gratis. Sudah jelas ada aturannya dari pusat, yang mengaku-ngaku ada biaya tersebut maka itu adalah palsu,” tegas Aziz.
Katanya, guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, sehingga dapat merugikan masyarakat ataupun Asprumnas sendiri. Maka pihak DPW Asprumnas Sumbar sudah menerbitkan surat edaran yang intinya memberitahukan kepada masyarakat bahwa tidak ada biaya ataupun pembayaran hingga akad kredit disetujui.
”Bagi masyarakat yang telah melapor ke DPW Asprumnas Sumbar akan kami carikan solusinya. Namun untuk penggantian biaya yang telah dibayarkan, kami tidak bisa menanggyng karena terkait dana kami,” katanya.
Kordinator Wilayah Nasional DPP Asprumnas Risman yang hadir saat jumpa pers meminta kepada DPW Asprumnas Sumbar untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatan oknum yang mencatut nama Asprumnas. Karena perbuatan yang dilakukan tersebut sudah merugikan organisasi Asprumnas.
”Diberhentikan NA dari jabatannya tentu berdasarkan kepada AD/ART organisasi. Artinya, DPW Asprumnas menemukan adanya palanggaran/penyimpangan sehinggga mengeluarkannya keputusan tersebut. Dari fakta di lapangan, ditemukan beberapa hal seperti melecehkan organisasi serta menggunakan organiasi hanya untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak benar,” tambahnya.
Sementara itu, untuk mempertegas kasus ini, hingga saat berita ini diturunkan NA sebagai pelaku yang di sinyalir mencatut nama Organisasi Asprumnas Sumbar masih belum dapat dikonfirmasi. (cr1)
Komentar