M YAMIN, METRO
Sekitar 600 sepeda motor diamankan di Polresta Padang karena kedapatan melanggar aturan lalu lintas selama bulan Ramadhan ini. Motor-motor tersebut didapatkan dari hasil giat rutin cipta kondisi (cipkon) sebagai antisipasi balap liar dan tawuran.
“Dari kebanyakan sepeda motor yang kita amankan merupakan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising (racing),” ujar Kasatlantas Polresta Padang Kompol Sukur Hendri Saputra, Minggu (2/4).
Dikatakan oleh Sukur, selain menggunakan knalpot racing, motor tersebut ditahan karena pemiliknya tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan saat dilakukannya razia yang biasa dilakukan setiap malam minggu ini.
“Sepeda motor tersebut untuk sementara waktu ini akan dilakukan penahanan dan dipasangi rantai sebagai efek jera bagi pengguna agar tidak melanggar aturan berlalu lintas,” sebutnya.
Disebutkannya, sepeda motor tersebut kemungkinan bisa diambil setelah lebaran dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah diberikan oleh petugas.
“Bagi yang motornya menggunakan knalpot racing, agar membawa knalpot standar motornya dan langsung dilakukan penggantian di Polresta Padang. Sedangkan knalpot racing akan disita untuk selanjutnya dimusnahkan. Sementara itu, yang surat-surat motornya tidak lengkap, agar melengkapi surat-suratnya tersebut,” terang Sukur.
Sukur Hendri menegaskan, penindakan terhadap penggunaan knalpot racing tersebut akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kota Padang untuk menumbuhkan sikap kesadaran masyrakat agar para pengguna jalan tertib berlalu lintas sesuai dengan aturan yang sudah ada.
“Kepada sejumlah kendaraan itu kita juga sudah melakukan penilangan atau penegakan hukum, sesuai dengan Pasal 285 dan 286 ayat 1 UU lalulintas tentang angkutan dan jalan No.22 tahun 2009,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, para pengguna roda dua sebelumnya telah diingatkan agar tidak mengganggu ketertiban umum. Sebab, apabila knalpot roda dua yang digunakan tidak sesuai peruntukan, maka akan mengganggu masyarakat yang sedang beribadah ataupun beristirahat, serta menyebabkan polusi udara.
“Kami mengimbau kepada para orang tua, untuk tidak mudah memberikan kesempatan kepada anak yang masih di bawah umur menggunakan sepeda motor. Jangan bangga kepada anak yang masih kecil dapat menggunakan sepeda motor, apalagi sampai melanggar aturan. Saya tegaskan, kami tetap mengambil tindakan tegas,” tutupnya. (rom)