ALAI, METRO
Persoalan hak atas tanah dan bangunan kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum ( STIH) Padang terus bergulir. Pembina YPKMI yang menaungi STIH-STISIP Padang, Davip Maldian menduga, surat Kementerian Keuangan yang digunakan sebagai tameng untuk merobohkan gedung di jalan AR Hakim Padang oleh UNP itu adalah palsu.
“Kami menduga kuat bawah surat kementrian keuangan itu palsu dan dibuat-buat saja oleh mereka. Karena jelas sekali tidak profesional,”sebut Davip. Dijelaskannya, pada surat Menteri Keuangan No 40 / KM.6/ WKN.03/ KNL.01/ 2020 tanggal 10 Februari 2020 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Kementrian Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Padahal pada saat ini Kemenristek Dikti sudah bertukar menjadi kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Aneh saja, kementrian yang sudah tidak ada malah masih dituliskan namanya dalam surat Kemenkeu itu. Atas dasar surat ini pula Universitas Negeri Padang mengklaim bahwa tanah dan gedung STIH itu punya UNP,”kata Davip. Selain itu, pada surat Kemenkeu itu juga tak ada ditandangani oleh pihak Kementrian Keuangan.
Hanya petugas KPKNL Padang saja. Menurutnya, meski saat ini, gedung sudah dirobohkan UNP, namun pihaknya tak berhentikan memperjuangkan haknya atas bangunan tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan UNP adalah bentuk perampasan hak. Seharusnya, kata dia, UNP melakukan tindakan gugatan ke pengadilan negeri .Jika jelas,maka bisa dieksekusi.Jika main eksekusi tanpa pengadilan itu bertentangan dengan pasal 60 UU NO 2 Tahun 1986Tentang Peradilan Umum jo pasal 54 ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman.Bahwa yang berwenang eksekusi adalah Ketua Pengadilan.
“Mereka main hakim sendiri,”jelas Davip yang juga didampingi oleh penasehat hukumnya, Eko Kurniawan SH. Saat ini, terang dia lagi, pihak STIH Padang juga menempuh jalur hukum ke Polisi. Ia juga berharap pihak kepolisian bisa segera mengusutnya.
Sementara itu, Rektor UNP, Prof Ganefri membantah surat Kemenkeu itu palsu. Menurutnya, surat penetapan status barang milik negara tahun 2020 itu adalah asli. “Mana pula palsu. Datang saja langsung ke KPKNL Padang. Tanyakan langsung di sana. Bangunan itu yang melelang adalah KPKNL. Bukan UNP,” tandas Ganefri. Menurutnya, UNP tak mungkin ceroboh dan selalu memastikan semuanya sesuai aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, UNP akan segera melakukan membangun labor entrepreneur tahun ini juga dengan anggaran Rp90 miliar lebih di sana. Ada sembilan lantai yang akan dibangun. (tin)
Komentar