MATA AIR, METRO – Dinas Perhubungan Kota Padang bersama DPRD menengahi dan menyelesaikan persoalan dan tuntutan pengusaha angkot pascaunjuk rasa yang dilakukan di DPRD Padang, Senin (28/7) kemarin.
Dua lembaga ini, Selasa (29/8), kembali mempertemukan antara asosiasi pengusaha angkot dengan PT Armada Bumi Minang (ABM) dan PT Jasa Sumbar Trans sebagai pemenang tender pengelola Trans Padang.
Dalam pertemuan itu, akhirnya ada tiga kesepakatan bersama. Pertama, pengusaha angkot se-Kota Padang sepakat mendukung program pemerintah kota terkait peningkatan pelayanan angkutan umum melalui Trans Padang.
Kedua, untuk menambah wawasan dan pengelolaan angkutan, PT Aramada Bumi Minang bersedia menerima karyawan PT dan koperasi angkutan kota untuk magang di PT ABM. Ketiga, pada Rabu (30/8) sepuluh unit aramada Trans Padang yang baru, beroperasi kembali seperti semula melayani di koridor satu.
Dalam kesepakatan bersama antara pengusaha angkot se-Kota Padang, Dinas Perhubungan dan Organda Kota Padang tersebut dibubuhi dengan 15 tanda-tangan dari pihak bersangkutan dan pihak terkait, seperti Kadishub Padang Dedi Henidal, Ketua Organda Padang Syofyan, Kabid Angkutan Dishub Padang Jovi Satrios, Direktur PT. ABG Agung Fajri, Komisaris PT. ABG Aditya Nugraha, Komisaris PT. Reno Febiola Mandiri H. Syamsuar Yakub.
Selanjutnya Dirut PT. Permata Biru Trans Fauzen, Ketua Kopama H. Khaerul Karohan, Ketua Kapersoka Adri Simon, Dirut PT. Putra Tunggal Sejati Rhedo Iskandar, Komisaris PT. Rezki Berkah Sentosa Muhammada Daud, Sekretaris Koperasi PPSKB Fitra Wahyudi, Ketua Koperasi Pisang Mandiri Sejahtera Marjoni, Direktur PT Dua Saudara Express Eriyanto dan Direktur PT. Poster Anam Baleh Romes Wandi Marking, serta diketahui Wakil Ketua DPRD Padang H. Wahyu Iramana Putra sebagai fasilitator.
”Hari ini semua persoalan sudah selesai. Tidak ada yang tidak bisa di selesaikan jika dilakukan dengan hati yang dingin,” ungkap Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra usai melakukan pertemuan dengan pengusaha angkot Dinas Perhubungan, organda dan PT ABM.
Dengan adanya kesepakatan itu, tegas Wahyu 10 unit trans padang yang baru itu sudah bisa kembali melayani di koridor I. Begitu juga angkot tidak ada unjuk rasalagi, sehingga tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan.
Mengenai persoalan transportasi online, lanjut Wahyu, dari keterangan Dinas Perhubungan ternyata mereka belum ada yang terdaftar izinnya di instansi terkait. Mereka memang legal tapi tidak berizin. “ Ini menjadi tantangan bagi angkot untuk memperbaiki diri,” tegas Wahyu.
Kepala Dinas Pehubungan Kota Padang Dedi Henidal meminta agar pihak pengelola angkot dan PT ABM sama sama menjaga kesepakatan yang telah dibuat. Semoga kesepakat tersebut akan membawa rahmat yang besar bagi semuanya. (hsb)