Ratusan pengusaha angkot di Kota Padang melakukan mogok operasi dan juga menggelar aksi unjuk rasa penyampaian aspirasi di Kantor DPRD Kota Padang, Jalan Sawahan Senin (28/8). Akibatnya, transportasi umum lumpuh selama beberapa jam, dan ribuan penumpang terlantar. Namun setelah dilakukan pertemuan, pengusaha angkot sepakat mengoperasikan angkotnya.
Kedatangan mereka untuk menyampikan tiga tuntutan. Yang pertama menuntut 10 bus Trans Padang tambahan dihentikan pengoperasiannya. Kedua mereka menuntut untuk transportasi berbasis online dihentikan. Ketiga meminta Dishub untuk menertibkan penyimpanhan izin trayek 419 angkot yang ada di Kota Pdang (angkot putih menjadi oranye).
Korlap aksi, Fauzen mengatakan, sementara ada kesepakatan antara pemenang tender dan pengusaha angkot untuk melakukan komunikasi terlebih dahulu, dan seluruh angkot kembali beroperasi sedangkan 10 bus Trans Padang pengoperasiannya dihentikan selama tiga hari ke depan sampai ada keputusan.
”Kita akan kembali melakukan pertemuan membahas persoalan ini. Tiga hari ke depan baru ada putusan. Yang jelas pengoperasian 10 bus Trans Padang sangat merugikan angkot, untuk itu kami minta kompensasi. Misalnya 80-20 persen, dia yang 20 persen, kami yang jalankan 80 persen,” kata Fauzen.
Fauzen menuturkan masukan yang diberikan terkait kompensasi, tapi pihak PT ABG sejauh ini belum menerima kesepakatan. Untuk itulah, diputuskan selama tiga hari kedepan pihaknya bersama pemenang tender dan Dishub akan terus melakukan pertemuan untuk mencari solusi penyelesaian masalah ini.
”Ini masalah kerugian angkot. Kalau bus Trans Padang tetap jalan, jelas kami pengusaha angkot sangat dirugikan. Untuk itu, kita meminta agar masalah ini dapat diselesaikan. Apalagi ini kan proyek pemerintah juga. Yang jelas kalau nggak ada kompensasi ke angkot, bus trans tidak boleh beroperasi,” ungkapnya.
Yanheri, Ketua Forum Komunikas Angkot Siteba mengatakan hasil pertemuan disepakati waktu Trans Padang yang 10 disetop. Dalam hal ini pihaknya akan melakukan musyawarah dengan Trans Padang. Untuk aplikasi online, tadi pak DPRD nyatakan ilegal karena tidak ada izin dan tidak ada penghasilan untuk daerah.
”Dishub sepakat akan menertibkan transportasi berbasis online dan pelanggaran izin trayek. DPRD sudah menyatakan trasportasi berbasis onlie tidak ada keuntungan untuk daerah namun kalau angkot ada apenghasilan untuk daerah,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pengusaha angkot yang bernaung pada PT dan koperasi angkot terkait tiga tuntutan mereka. Dalam pertemuan ini, pihaknya memiliki kesepakatan dengan para pengusaha angkot di Kota Padang ini.
”Terkait, pengoperasian bus tambahan Trans Padang 10 unit yang mana PT ABG sebagai pememang tender sepakat untuk tidak mengoperasikan bus trans ini selama tiga hari kedepan. Dalam tiga hari itu, akan dilakukan komunikasi dulu, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan. Sedangkan yang 15 bus trans diluar dari tambahan itu akan tetap beroperasi,” kata Wahyu Iramana Putra.
Wahyu menambahkan terkait keberadaan transportasi online, saat ini belum ada yang aturan mengatur. Jadi apa yang mereka lakukan di Kota Padang tidak sah dalam artian ilegal. Untuk menanggulangi persoalan ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dishub dan satpol PP untuk menindak transportasi online.
“Jika melihat transportasi online menaikkan dan menurunkan penumpang harus ditindak. Apalagi, MA sudah mengalahkan peraturan Kementrian perhubungan bahwa syarat transportasi online sudah tidak sah lagi. Kita juga melihat Kota Pdang belum memerlukan transportasi online. Untuk itulah harus pengoperasiannya harus dihentikan sampai ada aturannya,” ungkap Wahyu.
Selain itu, Wahyu menuturkan, tuntutan dari pengusaha angkot di Kota Padang yang lainnya persoalan zin trayek. Saat ini banyak angkot yang melanggar izin trayek dengan merubah warna angkot. Yang paling banyak putih ke oren. Saat ini sudah langka angkot warna putih. Dalam pertemuan itu, Dishub sudah sepakat untuk menindaknya sehingga angkot itu bisa kembali beroperasi sesuai dengan izin trayeknya.
“Setelah pertemun ini, semuanya sepakat untuk menjaga stabilitas Kota Padang, dan mereka mulai menambang lagi. Ketika ada maslah, jangan langsung marah, komunikasikan secepatnya. Kami juga sudah berjanji kepda mereka untuk menyelesaikan masalah ini, agar jangan sampi anak-anak kita yang sekolah terganggu dengan mogoknya angkot-angkot ini,” ungkap Wahyu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dedi Henidal mengatakan pihaknya telah sepakat dengan pengusaha angkot untuk menghentikan pengoperasian Bus Trans Padang tambahan yang berjumlah 10 unit. Namun, yang 15 unit akan tetap beroperasi. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan musyawarah dengan pengusaha angkot dan pemenang tender.
”Besok pagi kita lakukan pertemun kembali. Kalau memang tuntas 1 atau 2 hati tentu akan kita jalankan kembali. Untuk transportasi online, kita menungggu petunjuk kementrian. Dengan dibatalkan Permenhub nomot 26. Saat ini kementerian masih mencarikan jalan apa jalan seanjutnya. Kita masih menunggu kebijakan kementrian,” kata Dedi Henidal.
Terkait transportasi online, Dedi sejauh ini pihaknya belum ada melakukan pertemuan dengan pihak transportasi berbasis online tersebut dan tiba-tiba saja masuk ke Padang. Namun terkait legal atau ilegal, pihaknya belum bisa memutuskan. Tapi kalau disahkan permen itu, baru bisa diputuskan.
”Untuk menyelesaikan permaslahan ini, kita sudah membentuk tim yang terdiri dari pengusaha angkot ada lima orang, Organda, Polresa Padang, Dishub dan DPRD. Pertimbangannya besok rapat dengan pemenang tender, dan pengusaha angkot untuk membahas kembali tiga tuntutan mereka,” ujarnya.
Kabag Ops Polresta Padang, Kompol Ediwarman mengatakan untuk pengamanan penyampaian aspirasi pengusaha angkot Kota Padang ini pihaknya menurunkan sekitar 450 personel gabungan dari Polresta Padang dan Polda Sumbar. Selain itu, pihaknya juga menempatkan personel di dalam bus trans yang beroperasi. (rg)
Komentar