TANAH KONGSI, METRO – Di Pasar Tanah Kongsi, Kecamatan Padang Barat daging babi dijual bebas tanpa label. Tak hanya dalam berbentuk daging, sejumlah kue dan sate berbahan dasar daging babi juga dijual bebas oleh pedagang.
Hal ini terbukti dalam inspeksi mendadak (sidak) bersama Dinas Pangan Kota Padang, Dinas Perdagangan, Dinas Pasar, Dinas Pertanian dan Kemenag Kota Padang, Kamis (23/3). Dari beberapa titik, barang-barang pangan yang dijual tersebut tanpa diberi label. Artinya tak ada pemberitahuan kepada konsumen bahwa produk yang dijual tersebut adalah daging babi.
Dalam sidak kemarin, tim gabungan dari berbagai SKPD tersebut mengunjungi los daging di pasar itu. Di sana didapati satu orang menjual daging bagi. Fisik daging persis seperti daging sapi karena yang dijual adalah daging babi hutan yang warna dagingnya kemerah-merahan. Di kios tersebut tak dituliskan bahwa yang dijual tersebut adalah daging babi.
Namun pedagangnya, Feri (36) mengaku bahwa setiap ada pembeli yang membeli, dia selalu mengingatkan bahwa daging yang dijualnya tersebut daging babi. ”Kalau konsumen datang membeli selalu kami beritahu bahwa itu adalah daging babi,” sebutnya.
Saat sidak tersebut, petugas langsung menempati papan di bagian depan atas kios dengan tulisan dari kertas yang menyatakan bahwa kedai itu menjual daging babi. ”Konsumen harus diberi tahu. Karena itu adalah hak mereka. Makanya harus tempelkan papan pemberitahuannya. Kalau perlu secara permanen,” sebut Kakan Kemenag Kota Padang, Japeri Jarab yang kemudian dianggukkan pula oleh Kepala Dinas Pangan Padang, Heriyanto Rustam.
Begitu juga ketika tim menelusuri tempat penjualan kue di Pasar Tanah Kongsi. Ada tiga titik yang kedapatan menjual kue berbahan dasar daging babi. Namanya adalah bak cang. Kuenya dibungkus dengan daun pisang yang dibuat dari beras ketan dengan daging babi. Kue itu seperti kue lemper. Posisi kue berada di antara tumpukan kue-kue basah lainnya tanpa pemberitahuan kepada konsumen bahwa makanan itu berbahan dasar daging babi.
Salah seorang penjual kue tersebut, Ani (45) mengatakan, dirinya tak setiap hari menjual kue bak cang tersebut. Kue itu didatangkan oleh pembuatanya pada hari hari tertentu saja. “Tidak setiap hari saya jual,” tutur Ani singkat.
Iapun menyetujui ketika tim memasangkan kertas bertuliskan “makanan ini berbahan dasar daging bagi, haram untuk dikonsumsi umat muslim di atas tempat kue. “Nanti kami beri tahu soal kertas,” sebutnya.
Di jalan Niaga, tim juga menemukan pedagang menjual kue bak pau berbahan daging babi dijual bebas. Begitu juga ketika tim menelusuri Simpang Kinol. Disana dijual bebas sate daging babi di tepi jalan tanpa plang pemberitahuan kepada konsumen.
Kepala dinas Pangan Kota Padang, Heriyanto Rustam mengatakan bahwa pihaknya bersama dinas terkait akan menggagas pembuatan papan pemberitahun permanen pada kios-kos penjual daging babi tersebut. Hal ini dalam rangka melindungi konsumen. “ Pedagang ini harus memberitahu kepada konsumennya bahwa yang dijualnya daging babi. Karena disini banyak umat islam,” sebut Heriyanto.
Bagi umat agama nonmuslim, menurutnya, memang tidak ada masalah. Bahkan daging bagi digunakan untuk melengkapi ritual sembahyang. “Tapi bagi umat Islam itu dilarang untuk dimakan,” sebut Heriyanto didamping salah seorang Kabid dari Dinas Perdagangan.
Kabid Peternakan pada Dinas Pertanian Kota Padang, Epison mengatakan saat ini aktivitas pemotongan babi kini telah dilakukan di RPH Lubuk Buaya. Jumlahnya ada sekitar 3 sampai 5 ekor sehari yang didistribusikan di Pasar Tanah Kongsi. “Kalau di Padang ini cuma di Pasar Tanah Kongsi,”sebutnya.
Kepala UPT Pasar Tanah Kongsi Menrova menyebutkan, di Pasar tersebut ada sekitar 7 petak batu dan 2 kios menjual daging babi. Namun dari jumlah tersebut yang aktif hanya beberapa saja. Biasanya, kata Menrova, konsumennya hanya kalangan tertentu saja. Rata-rata mereka mengetahui bahwa disanan dijual daging babi. (tin)