LUBUK MINTURUN, METRO
Lahan pertanian di Kota Padang terus menyusut. Data ril yang ada dari Dinas Pertanian Kota Padang, saat ini jumlah lahan sawah hanya tinggal 5.219 hektare (Ha).
Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Syahrial Kamat mengatakan, pengurangan lahan pertanian mencapai 35-40 hektare setahunnya. Lahan itu dialihfungsikan oleh masyarakat untuk lokasi bangunan. Baik perumahan, pergudangan dan lainnya.
“Pengurangannya bisa mencapai 35-40 hektare setahun. Di tahun 2020 ini, lahan sawah kita hanya tinggal 5.219 Ha saja,” tandas Syahrial.
Akibat semakin berkurangnya lahan persawahan saat ini terang Syahrial, produksi padi makin berkurang di Kota Padang. Saat ini, dari lahan yang tersedia, hanya mampu menghasilan gabah (padi) sekitar 100 ton pertahun. Jika dikonversikan menjadi beras, maka akan menjadi 60 ribu ton beras setahunnya.
Sementara itu ungkap Syahrial, untuk 1 juta penduduk Kota Padang, dibutuhkan beras sebanyak 110 ribu ton per tahun. Artinya Padang selalu kekekurangan sekitar 50 ribu ton beras setiap tahunnya.
Kekurangan tersebut kata Syahrial, selama ini dipenuhi dengan cara mendatangkan beras dari daerah lain. Seperti Pesisir Selatab, Pariaman, Solok dan daerah-daerah penghasil beras lainnya.
Dengan kondisi lahan persawahan yang tersedia saat ini, ungkap Syahrial, Padang tidak bisa memenuhi kebutuhan sendiri. Walapun sudah diupayakan dengan berbagai teknik agar produksi meningkat. “Kita telah mengupayakan ekstensifikasi pertanian, meningkatkan produksi padi. Tapi tetap terkendala dengan lahan persawahan yang tersedia,” tukas Syahrial.
Untuk menghambat pengalihfungsian lahan pertanian di Kota Padang sebut Syahrial, saat ini pihaknya sedang menyiapkan ranperda tentang pembatasan ini yang kemudian disinkronkan dengan UU No 41 tahun 2009 yang memuat tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Undang-undang ini menjadi dasar dibentuknya perda soal perlindungan lahan pertanian dengan melibatkan RT dan RW.
“Artinya ke depan akan kita tetapkan pembatasan lahan pertanian yang tak bisa digunakan untuk perumahan. Hal ini untuk meminimalisir alih fungsi lahan pertanian,” beber Syahrial. (tin)