PADANG, METRO – Kecurangan pihak SPBU terhadap konsumen lagi-lagi terjadi di Kota Padang. Setelah penyegelan SPBU Sawahan, Senin (27/2) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, Dinas Perdagangan Kota Padang bersama UPT Meterologi, kembali menyegel 4 pompa di SPBU 14.251.520 Tanjungaua, Jalan Bypass Km 19, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Kototangah.
Petugas menemukan pelanggaran pada empat pompa BBM. Di SPBU itu, petugas menemukan empat pompa (nozel) BBM segel tera ulang pada alat pengukur minyak (jastir) yang sudah kedaluarsa. Petugas juga menemukan satu pompa minyak yang terbukti tidak sesuai takarannya atau volume melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD) atau takaran minyak tidak sesuai dengan jumlah yang dibeli konsumen.
Untuk membuktikan kecurangan di SPBU Tanjungaua, tim pemeriksaan dari UPT Meterologi Dinas Perdagangan Kota melakukan pengujian takaran BBM dengan cara mengeluarkan minyak dari pompa nozel sebanyak 20 liter setiap mesinnya. Kemudian dimasukkan ke dalam alat uji ukur (bejana) yang sudah ada skala ukur.
Seluruh pompa minyak di SPBU, terkecuali yang rusak diperiksa. Saat dicek, pada pompa nomor tiga, satu pompa BBM Bio Solar, ketika dilakukan pengujian volume, teryata minyak yang dikeluarkan dari pompa itu, tidak stabil atau taak sesuai takaran yang terindikasi merugikan masyarakat. Petugas langsung menyegel pompa BBM Bio Solar tersebut.
Setelah itu, selain mengecek takaran minyak yang dikeluarkan oleh pompa minyak (nozel), petugas juga memeriksa tera ulang pada mesin pompa. Alhasil, pada pompa nomor dua BBM premium, petugas menemukan segel tera ulang pada mesin pengukur minyak (jastir) yang tertera tahun 2015. Artinya, tera tersebut telah kedaluarsa atau tidak ada dilakukan tera pada mesin pompa.
Sama halnya dengan yang ditemukan oleh petugas mesin pompa nomor dua BBM Pertalite. Saat petugas mengecek segel jastir, parahnya tertera segel yang tahun 2014. Terbukti melakukan pelanggaran karena memiliki tera yang sudah kedaluwarsa, petugas langsung menyegel pompa minyak tersebut, hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal, mengatakan pengecekan yang dilakukan ke SPBU, setelah masuk laporan masyarakat. Dimana, masyarakat merasakan jika takaran saat pembelian BBM sangat sedikit.
”Setelah dicek ke lokasi, kita menemukan kecurangan yang dilakukan pengelola SPBU. Empat pompa minyak disegel. Di salah satu pompa, volume melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD) atau takaran minyak yang dikeluarkan dari mesin itu tidak sesuai dengan yang volume yang dibeli masyarakat. Selain itu, tiga mesin kita temukan tera ulang sudah kedaluarsa,” tutur Endrizal.
Endrizal menjelaskan, dengan adanya temuan kecurangan di SPBU, maka artinya pengelola SPBU sudah sangat merugikan masyarakat. Selama ini, masyarakat tidak mendapatkan pelayanan baik dari SPBU, karena jumlah minyak yang diterima tidak sesuai dengan yang dibeli.
”Dan, anehnya dalam satu SPBU memiliki waktu tera yang berbeda dan kedaluwarsa. Ada yang ditera terakhir di tahun 2014, dan ada juga tera di tahun 2015,” tukasnya.
Selain menyegel, Dinas Perdagangan juga berikan surat teguran kepada pemilik SPBU. Endrizal menjelaskan, terhitung sejak Oktober 2016 pengawasan SPBU merupakan wewenang kabupaten/kota melalui dinas terkait. Sebelumnya, pengawasan dilakukan Dinas Perdagangan Provinsi.
”Penyegelan ini adalah bentuk pembinaan yang kita lakukan. Nantinya, jika sudah diperbaiki dan dilakukan tera ulang, segel tersebut kembali dibuka. Jika mereka membuka tanpa melakukan perbaikan, itu adalah perbuatan tindak pidana dan urusannya ke kepolisian. Kita mengimbau kepada pengelola ataupun pemilik SPBU agar tidak melakukan kecurangan,” tutur Endrizal.
Sementara itu, Kepala UPTD Meterologi Kota Padang Yeni Rizal, mengatakan sudah dua SPBU yang dilakukan pemerisaan, memang ditemukan adanya dugaan kecurangan. Di SPBU Tanjungaua, Kototangah ini pihaknya menemukan kecurangan berupa takaran yang dikeluarkan pompa minyak tidak sesuai dan ada juga yang tidak ditera sejak dua tahun hingga tiga tahun yang lalu.
“Jika alat-alat rusak sudah diganti dan dilakukan tera ulang, maka segelnya dibuka. Pihak SPBU bisa mengajukannya ke Dinas Perdagangan atau ke UPTD Meterologi untuk pergantian atau tera ulangnya. Pengawasan dan pengecekan akan dilakukan ke seluruh SPBU, jika ada pelanggaran atau kecurangan akan diberikan sanksi penyegelan,” kata Yeni.
Salah seorang petugas di SPBU, Syafril (46), mengatakan pengelola SPBU selalu rutin melakukan tera ulang dan ia tidak mengetahui mengapa tera ulang tersebut kedaluwarsa. Pihaknya juga tidak pernah mengatur mesin pompa minyak tersebut.
”Setahu saya tera ulang rutin dilakukan. Terkait adanya takaran yang dikeluarkan berbeda, saya tidak tahu, dan pastinya saya tidak pernah mengutak-atik mesin pompa minyak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Padang melakukan pengecekan mendadak ke SPBU 14 251 519 Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Jumat (24/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Satu pompa (nozel) BBM Pertalite disegel petugas. (rg)