PADANG, METRO – Polemik perseteruan antara pimpinan DPRD Kota Padang semakin memanas. Aksi terus berlanjut dengan saling lapor ke Polresta Padang.
Usai Jumat (24/2) lalu, Ketua DPRD Kota Padang, Erisman melaporkan Wakil Ketua DPRD Wahyu Iramana Putra atas dugaan pencemaran nama baik, Sabtu (25/2), giliran Wahyu Iramana Putra melakukan serangan balik. Wahyu melaporkan Ketua DPRD Kota Padang Erisman ke Polresta Padang terkait dugaan penghinaan dan laporan palsu dengan nomor LP/332/K/II/2017 -SPKT Unit I, tanggal 25 Februari 2017.
Wahyu membenarkan ia telah melaporkan Erisman, dan pada saat melapor ia juga didampingi penasehat hukumnya. ”Benar, saya telah melaporkan saudara Erisman. Namun, untuk keterangan lebih lanjut silahkan hubungi pengacara saya,” kata Wahyu, kemarin.
Wahyu mengaku tidak terima atas tuduhan Erisman yang berujung perang mulut di hadapan banyak orang, saat di ruang kerjanya di Gedung DPRD Kota Padang di jalan H. Agus Salim, Sawahan, Senin (20/2). Wahyu pun mengaku merasa dihina.
Sementara itu, perihal dirinya yang juga dilaporkan oleh Erisman, Wahyu mengatakan, mungkin saat itu Erisman sedang panik saja, sehingga melaporkan dirinya ke Polresta Padang.”Kalau melapor itu hak dia (Erisman) tapi laporan itu tidak ada kaitannya dengan saya,” kata Wahyu.
Sementara itu, Ketua DPRD Erisman enggan untuk mengomentari dan menjawab pertanyaan wartawan terkait terkait laporan Wahyu ke Polresta. Erisman hanya mempersilahkan untuk menghubungi pengacaranya. ”Silahkan saja menghubungi pengacara saya,” kata Erisman.
Terpisah, Risman Siranggi, kuasa hukum Erisman mengatakan, adanya laporan Wahyu hal yang wajar. Itu merupakan haknya Wahyu jika merasa hak hukumnya telah terlanggar. Pihaknya juga siap meladeni laporan.
”Saya belum mengetahui dan belum mendapatkan informasi terkait laporan Wahyu terhadap Erisman. Tapi, yang jelas kita siap menghadapi laporan kemanapun arahnya. Sebelumnya, Erisman juga telah melaporkan Wahyu terkait pencemaran nama baik,” kata Risman.
Tidak hanya Wahyu yang membuat laporan, Ketua LSM Peran, Anif Bakri juga ikut membuat laporan. LSM Peran melaporkan Ketua DPRD Kota Padang atas dugaan mempergunakan buku nikah palsu. Pihaknya juga membawa beberapa bukti baru dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
“Beberapa bukti itu berupa rekaman percakapan Zarmias Amin, Erisman dan lainnya, kemudian juga percakapan Whats App. Yang menjadi korban dalam laporan ini tertera nama Zarmias Amin. Kami melaporkan ini atas pernyataan korban yang diduga mengalami tekanan sehingga Zarmias Amin kembali mencabut laporannya. Terkait buku nikah itu, Zarmias Amin menjelaskan bahwa buku nikah yang asli tersebut ditemukannya di tas istrinya, kemudian diduga dipalsukan oleh Yanthy Hasadis,” katanya.
Tidak hanya Erisman, Wahyu dan Anif yang membuat laporan, Yanthy Hasadis, orang yang disebut sebut sebagai wanita yang dinikah siri oleh Erisman juga membuat laporan ke Polresta Padang. Minggu (26/2) sore, Yanthy Hasadis melaporkan Wahyu Iramana Putra ke Polresta Padang, dengan nomor LP /336/ K/II/ SPKT Unit II terkait dugaan tindak pidana pemerasan.
Selain itu, Yanthy Hasadis juga melaporkan N Yetti Herawati . Dalam laporannya bernomor Lp/340/K/II/2017/SPKT, Yanthi Hasadis melaporkan mantan karyawannya itu atas dugaan pencemaran nama baik dengan tempat kejadian di Hotel Ibis Jalan Taman Siswa sekitar bulan desember 2016.
Sementara itu Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz ketika dikonfirmasi mengatakan terkait adanya laporan kedua pimpinam itu di Polresta Padang. Hal tersebut merupakan hak mereka sebagai warga negara untuk mendapatkan pelayanan hukum, dan pihaknya akan memroses sepanjang mereka bisa membuktikan apa yang dilaporkan.
“Kita berkewajiban menerima laporan dari seluruh masyarakat termasuk kedua pimpinan DPRD Kota Padang. Tapi jika mereka harus bisa membuktikan karena itu delik aduan tentunya harus ada fakta-faktanya dan saksinya, bukan polisi membuktikan, tapi mereka yang membuktikannya,” kata Chairul Aziz
Chairul Aziz menambahkan, laporan keduanya tidak ada kaitannya dengan laporan lain. Dalam hal ini, Ketua DPRD Padang Erisman melaporkan Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra dan juga sebaliknya, dan yang jelas pihaknya akan terus bekerja secara profesional, dan transparan.
“Sekarang masalahnya yang mereka laporkan kan bukan masalah Zarmais Amin itu. Pak Wahyu nelaporkan ketua DPRD, dan sebaliknya. Siapa yang bisa membuktikan akan diproses lanjut. Selama itu tidak bisa dibuktikan tidak bisa naik perkaranya,” ungkap Chairul. (rg)