Posmetro Padang
Jumat, 16 Mei 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA

POSMETRO PADANG METRO PADANG

Waspada Peredaran Tembakau Gorila

Redaksi
Rabu, 01/02/2017 | 18:20 WIB
ShareShareShareShare

SUDIRMAN, METRO – Hingga saat ini, dalam pengawasan yang dilakukan Polda Sumbar terkait peredaran tembakau Cap Gorila (cap Sun Go kong atau cap Hanoman) yang masuk dalam dalam narkotika golongan 1 berdasarkan Permenkes No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, belum ditemukan di Sumatera Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS mengatakan sejak adanya peraturan menteri tersebut, Polda Sumbar dan jajaran langsung melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya tembakau gorila di Sumatera Barat.
”Kita belum temukan. Tapi tidak menutup kemungkinan jenis tembakau yang masuk dalam narkotika golongan 1 itu beredar di tengah masyarakat. Untuk mengantisipasi peredarannya, kita akan terus melakukan pengawasan secara intens agar sumbar benar-benar terbebas dari tembakau gorila ini,” kata Kumbul KS kepada wartawan, Selasa (31/1).
Kumbul KS menjelaskan, tembakau Cap Gorilla ini merupakan jenis narkoba baru muncul dan memang memiliki efek berbahaya terhadap kesehatan. Jika digunakan, penggunanya akan merasakan kaku pada bagian tubuhnya dan sulit untuk menggerakkan tubuhnya serta membuat tubuh gemetaran.
”Penggunanya seperti tertimpa gorila sehingga diberi nama tembakau Cap Gorila. Selain itu efek yang ditimbulkan bisa berupa halusinasi, rasa senang berlebihan dan pastinya akan ketergantungan layaknya narkoba pada umimnya. Bahkan pada beberapa orang yang tidak kuat menahan efeknya akan mengalami muntah-muntah hingga black out,” jelas Kumbul KS.
Selain itu, Kumbul menambahkan, sebelumnya, selama kurang lebih satu tahun lalu, peredaran Tembakau Gorilla ini boleh dikatakan bebas. Karena belum ada hukum yang mengaturnya. Namun sejak tanggal 9 Januari lalu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan baru yakni Permenkes No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
”Dalam peraturan menteri itu, dijelaskan bahwa tembakau gorilla masuk dalam daftar Narkotika Golongan 1, di mana zat-zat yang termasuk dalam Golongan 1 ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, para pengguna atau pengedar Tembakau Gorilla dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Narkotika No. 35 tahun 2009,” turur Kumbul KS.
Kumbul KS mengungkapkan, zat yang terkandung dalam tembakau itu sama dengan zat yang terkandung dalam ganja sintetis. Tembakau gorila sebenarnya hanya tembakau biasa yang diberi zat kimia sintetis berupa zat Ab- Chminaga yang diambil dari tanaman Wildagga (ekor singa). Zat itulah yang kemudian diekstrak ke dalam tembakau sehinga menghasilkan efek yang berbahaya.
“Untuk penjualan tembakau cap gorila ini biasanya harganya lebih murah dibandingkan dengan narkotika jenis ganja atau jenis narkoba lainnya. Karena harganya yang murah, sehingga perlu pengawasan yang ketat agar tembakau jenis ini tidak dikonsumsi bebas oleh masyarakat di Sumatera Barat ini,” kata Kumbul.
Selain itu, Kumbul KS menuturkan tembakau gorila ini baru ditemukan di daerah Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara Timur. Untuk Sumbar sejauh ini belum terlihat adanya tembakau jenis ini. Untuk itu, pihaknya telah  melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tembakau ini. Dengan tujuan supaya masyarakat dapat mengenali ciri-ciri dari narkotika tersebut, sehingga tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Untuk tahap awal ini, Kami masih terus melakukan pencegahan dan antisipasi peredaran narkotika jenis tembakau gorila ini, dengan melakukan sosialisi yang dilakukan secara berkelanjutan. Kita akan datangi sekolah-sekolah, masyarakat untuk memeberikan pemahaman tentang bahaya dari tembakau gorila ini,” ungkap Kumbul.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Kombes Pol Bambang Heru Wismoyo mengatakan dengan ditemukannya peredaran tembakau gorila di provinsi lain, diharapkan btembakau jenis Cap Gorila ini tidak masuk ke Provinsi Sumbar dengan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba menggunakan.
“Tembakau gorilla ini nyatanya mengandung ganja sintetis yaitu 5-fluoro ADB. Zat ini tercantum dalam daftar narkotika Golongan 1 nomor 95. 5-fluoro ADB, atau dikenal juga sebagai 5F-MDMB Pinaca, merupakan Cannabinoid sintetik yang digunakan sebagai bahan aktif pembuatan ganja sintetik.
Zat ini dianggap berbahaya setelah munculnya 10 kasus kematian di Jepang, di mana para korban mengalami asfiksia (kekurangan oksigen dalam tubuh dan peningkatan akumulasi karbondioksida) akibat menghisap rokok dengan campuran bahan herbal yang mengandung zat baru Cannabinoid sintetik. Apalagi tembakau ini membuat penggunanya ketergantungan,” katanya.
Kombes Pol Bambang menyebutkan sejauh ini tembakau jenis ini memang belum ditemukan di Sumatera Barat, namun pihaknya bersama dengan kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan ke seluruh wilayah Sumbar agar tidak ada beredar tembakau tersebut.
”Tembakau ini telah digolongkan menjadi narkotika golongan I sehingga setiap orang yang sengaja menyimpan, menggunakan akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan akan dilakukan penegakan hukum,” pungkasnya. (rg)

Baca Juga

2.959 Jemaah Embarkasi Padang Telah Tiba di Madinah, 2 Jemaah Haji Wafat di RS Madina dan Hotel

Wako Apresiasi Polresta Padang Berantas Premanisme di Objek Wisata

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Antisipasi Kebakaran Lahan, Lanud Sutan Sjahrir Gelar Latihan Pemadaman Kebakaran

Antisipasi Kebakaran Lahan, Lanud Sutan Sjahrir Gelar Latihan Pemadaman Kebakaran

Jumat, 16/05/2025 | 11:09 WIB
Andre Rosiade kembali Desak PSSI Pakai Wasit Asing di Laga-laga Penentu Liga 1

Andre Rosiade kembali Desak PSSI Pakai Wasit Asing di Laga-laga Penentu Liga 1

Jumat, 16/05/2025 | 11:06 WIB
FKUB-Kesbangpol Siap jadikan Padang sebagai Kota Inklusi Sosial

FKUB-Kesbangpol Siap jadikan Padang sebagai Kota Inklusi Sosial

Kamis, 15/05/2025 | 11:46 WIB
Operasi Anti Premanisme, Polresta Padang Amankan 37 Pelaku, Pungli Berkedok Juru Parkir Liar, Pemalak Sopir Angkot dan Pengendara

Operasi Anti Premanisme, Polresta Padang Amankan 37 Pelaku, Pungli Berkedok Juru Parkir Liar, Pemalak Sopir Angkot dan Pengendara

Kamis, 15/05/2025 | 11:46 WIB
Wako Padang Minta OPD Tindaklanjuti Hasil Temuan BPK RI

Wako Padang Minta OPD Tindaklanjuti Hasil Temuan BPK RI

Kamis, 15/05/2025 | 11:43 WIB
Difasilitasi Andre Rosiade, Kenaikan Harga Sewa Tanah Kompleks KAI di Padang Dikaji Ulang

Difasilitasi Andre Rosiade, Kenaikan Harga Sewa Tanah Kompleks KAI di Padang Dikaji Ulang

Kamis, 15/05/2025 | 11:42 WIB

RSS Update Market

  • Harga XRP Diprediksi Akan Tembus $6 Setelah Pertemuan dengan Pejabat UAE, Ini Analisanya! Jumat, 16/05/2025 | 03:57 WIB
  • Harga Ethereum Tertahan di Rp42 Juta Hari Ini (16/5/25): Tekanan Jual Investor ETH Meningkat! Jumat, 16/05/2025 | 03:28 WIB
  • Harga Dogecoin Turun 2% Hari Ini (15/5/25) Selagi Open Interest DOGE Tembus $3 Miliar! Jumat, 16/05/2025 | 03:06 WIB
  • Harga Dogecoin Ambruk 4% (16/5/25) Selagi Aktivitas Jaringan Melonjak Hampir 990%! Jumat, 16/05/2025 | 03:03 WIB
  • Harga Bitcoin Sentuh $104.000 Hari Ini (16/5/25): Arthur Hayes Sebut BTC Bisa Capai $1 Juta! Jumat, 16/05/2025 | 02:50 WIB

TERPOPULER

  • Brutal! Juru Parkir Bacok Sepupu, Cekcok Gegara Rebutan Lahan Parkir, Korban Luka di Wajah dan Kepala 

    Brutal! Juru Parkir Bacok Sepupu, Cekcok Gegara Rebutan Lahan Parkir, Korban Luka di Wajah dan Kepala 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Davip Maldian Menduga Surat Kemenkeu yang Digunakan UNP Palsu, Ganefri : Itu Asli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WNA asal Brazil Beli Ganja dengan Modus Dicampur Kurma, Dikirim Pakai Kapal Mentawai Fast

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengwil PDGI Sumbar Kirim Utusan Kongres Ke-28 Dokter Gigi di Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Siswa SMAN 1 Sungai Geringging Tuntut Keadilan, Korban Pencabulan Diintimidasi, Pegawai TU Cabul Dilindungi, Minta Kepsek Dicopot dan Penjarakan Pelakunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Index Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: [email protected]

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025