PONDOK, METRO – Sembilan kafe di kawasan Pondok, Padang Selatan disegel, Selasa (31/1). Karena pemilik kafe tidak bisa memperlihatkan izin kepada petugas. Penyegelan ini dilakukan karena semakin maraknya kafe-kafe di Kota Padang yang beroperasi tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.
Pantauan POSMETRO pada saat pemasangan segel, hampir seluruh kafe dalam keadaan tertutup dan tidak beroperasi. Salah satunya Bintang Cafe dan Karaoke. Kafe ini disegel dalam kondisi tertutup dan tidak ada satupun terlihat karyawan kafe yang berada di tempat itu.
Begitu juga di beberapa kafe lain, kecuali kondisi Kafe Masterpiece, Jalan Hos Cokroaminoto. Pada kafe ini masih terlihat satu orang karyawan yang sedang menjaga kafe dalam kondisi tertutup. Pada saat ditanya petugas karyawan tersebut tidak bisa memberi keterangan yang lebih jelas, karena pemilik kafe itu sedang tidak berada lokasi.
Operasi razia keliling ini dilakukan tim gabuangan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Padang. Pada operasi tersebut anggota berhasil melakukan penyegelan sebanyak sembilan kafe yang tidak mempunyai izin. Operasi ini berjalan dengan lancar dan tanpa adanya perlawanan dari pemilik kafe.
Pada kegiatan ini anggota tidak hanya melakukan penyegelan tetapi juga memberikan pengarahan terhadap pemilik kafe. Agar segera melengkapi izinnya dan tidak melakukan kegiatan kafe di luar izin yang diberikan.
Kasat Pol PP Kota Padang Dian Fakri mengatakan, pada razia gabungan anggota telah memasang segel pada delapan kafe yang tidak beizin. Semua kafe tersebar di Jalan Thamrin, Jalan Imam Bonjol dan masih ada lima kafe lainnya di daerah berbeda. ”Dengan penyegelan ini diharapkan bagi si pemilik kafe dengan segera mengurus izin,” pungkasnya.
Penyegelan kafe tersebut juga dilakukan demi menghindari terjadinya perbuatan maksiat di Kota Padang. ”Mari bersama-sama kita jadikan Kota Padang ini menjadi Kota wisata yang halal,” katanya.
Ia menambahkan, bagi pemilik kafe yang sudah mengurus perizinan, angota Pol PP siap untuk membuka segel tersebut. ”Dan yang perlu diingat bagi yang membuka segel tanpa izin dari anggota adalah pidana. Jadi jangan coba-coba untuk membuka segel yang dipasang sebelum ada izin dari petugas,” jelas Dian Fakri.
”Kalau mereka sudah punya izin, kita akan kembali buka segelnya. Tapi kalau tidak, kita akan tetap menyegel tempat itu, dan akan menyegel kafe-kafe lain di hari berikutnya. Hari ini ada 9 yang disegel, Kafe Cindy, Kafe dan Karouke Elvi Musik Keluarga, Kafe Barby, Kafe Om, Kafe Bintang, Kafe Galaxy, Kafe Elye, Kafe Den Hot dan Kafe Master Piece,” katanya. (cr2)