Blangko Belum Selesai, Ribuan Warga Tak ber-KTP

SUDIRMAN, METRO–Kekosongan blangko e-KTP yang kini dialami Disdukcapil Kota Padang telah mengorbankan ribuan warga. Saat ini banyak warga mengeluh dan terbengkalai urusannya karena tidak memiliki KTP.
”Awak nio mangurus KTP, tapi kecek urang Capil blangko alun ado. Bingung awak ni,” ujar Udin (40), warga Kuranji, kepada POSMETRO, Jumat (21/8).
Menurut dia, KTP elektronik miliknya sudah terbit. Namun, karena kehilangan dompet, e-KTP tersebut hilang. Akibatnya kini dia kesulitan melakukan pengurusan seperti di bank, karena tidak memiliki KTP. Sementara saat ditanya ke Disdukcapil, petugas mengatakan blangko kosong.
”Masak iyo blangko seperti itu sajo Pemko tak bisa menyediakan dan warga ditelantarkan kayak iko,” ujar Udin.
Warga lain, Lenna (34) mengatakan, terpaksa mengurus surat keterangan dari Disdukcapil sebagai pengganti KTP yang belum dicetak. ”Proses rekam sudah selesai. Tapi KTP belum didapat. Sampai sekarang masih menunggu, terpaksa memakai surat keterangan,” kata Lenna.
Kepala Disdukcapil Kota Padang Wedistar mengatakan, saat ini ia tengah di Dirjen Kementerian Dalam Negeri guna menanyakan tentang ketersediaan blangko e-KTP. Sekarang, sebagian blangko sudah dicetak, namun belum tuntas.
Rencanaya, blangko dibagikan serentak di seluruh wilayah Indonesia pada awal September mendatang. ”Kalau tidak merata pembagiannya, dikhawatirkan daerah yang tidak dapat bisa komplain. Karena itu kita harus membagikannya secara serentak,” kata Wedistar.
Sampai sekarang, Disdukcapil masih mengeluarkan surat keterangan bagi warga yang membutuhkan sebagai pengganti KTP. ”Bagi warga yang butuh, silahkan masukkan permohonan ke Disdukcapil,” ujarnya.
Penerbitan surat keterangan ini, kata Wedistar berdasarkan Surat Mendagri No 471.13/5184/SJ tanggal 13 Desember 2012 perihal pelaksanaan perekaman E-KTP secara reguler dan surat Gubernur Sumbar No 470/568/Pem-2015 tanggal 31 Juli 2015 perihal pelayanan KTP Elektronik. Serta Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang nomor 470/206.0/DKPS-PDG/VII-2015 perihal pelayanan penerbitan KTP Elektronik dan surat keterangan pengganti KTP Elektronik.
Kepada warga yang telah melakukan perekaman e-KTP, diserahkan surat keterangan yang berfungsi sebagai kartu tanda penduduk elektronik sampai dengan yang bersangkutan menerima e-KTP.
Saat ini, sudah banyak warga yang dibekali surat keterangan pengganti e-KTP tersebut untuk berbagai urusan. Kepada instansi terkait diharapkan dapat menerima karena pembuatan surat keterangan itu sudah berdasarkan kebijakan gubernur dan wali kota. Hingga kini, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kemendagri soal kedatangan blangko. ”Sampai sekarang belum ada tanda-tanda akan dikirim,” ujar Wedistar.
Secara umum, jumlah KTP yang dicetak adalah 560.553 KTP. ”Ada ribuan warga yang merekam e-KTP. Bagi yang belum merekam, silahkan merekam. Jika blangko keluar, maka diterbitkan e-KTP. Tapi untuk sementara sampai blangko keluar, diterbitkan dulu surat keterangan sampai e-KTP diterima,” ujarnya. (tin)

Exit mobile version