KHATIB SULAIMAN, METRO–Maraknya peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Padang tak lepas dari buruknya tata niaga minol. Perda Minol yang telah dimiliki Kota Padang ternyata masih mandul dan tak dijalankan. Berdasarkan Perda tersebut, minuman beralkohol hanya boleh dijual di hotel-hotel berbintang.
Sementara pada kenyataanya saat ini, minuman beralkohol tersebut bebas beredar dan dipajang di kedai-kedai minuman dan tempat hiburan malam. Seperti jenis dan merek Countro, Civas, Jhoni Walker, Topi Miring, Mention, Vodka dan lainnya. Bahkan kadar alkoholnya mencapai 20 persen ke atas.
Pantauan koran ini, penjualan ini masih terlihat di Pasar Alai, Simpang Haru dan Pondok. Pedagang bahkan memajangnya di pinggir jalan. ”Katanya kota ini mau dibuat bernuansa religius, tapi minuman keras dan tuak masih dijual bebas. Bahkan dipajang di pinggir jalan,” kata Febi (22), salah seorang mahasiswa kepada koran ini.
Ia berharap ada sikap tegas dari pihak terkait agar minuman minuman keras itu tak dipajang dan dijual lagi sembarangan. ”Janganlah sampai minuman alkohol dijual bebas seperti ini,” katanya.
Warga lainnya, Norman (30) mengatakan, penertiban secara rutin perlu dilakukan agar tak ada lagi pedagang yang menjual sembarangan. ”Kalau dapat ditertibkan terus agar jera,” ujar Norman.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal mengatakan pihaknya akan memerbaiki lagi tata niaga minuman beralkohol. Sehingga minuman tersebut tak bisa dijual sembarangan. ”Kita akan benahi lagi tata niaga minol di Kota Padang ini,” sebutnya.
Untuk menertibkan penjualan di tingkat pengecer, pihaknya sebut Endrizal, akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP Padang. ”Kita akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP untuk menertibkan nanti,” ujarnya. (tin)
Komentar