JAKARTA, METRO–Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi langkah Novel Baswedan melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu.
Novel yang merupakan mantan penyidik KPK itu menduga Lili Pintauli Siregar telah melakukan pelanggaran Kode Etik KPK. Lili, menurut Novel, telah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, bernama Darno.
Novel Baswedan menduga dalam komunikasi itu ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang jadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.
Menanggapi laporan Novel, Boyamin menilai perbuatan Lili Pintauli Siregar yang diduga menemui salah satu kontestan Pilkada Labuanbatu Utara merupakan tindakan yang salah.
Menurut Boyamin, seharusnya pimpinan KPK itu menjauhi hal tersebut, bukan malah masuk dalam dugaan persekongkolan menjatuhkan salah satu kontestan. Baca Juga: Sisi Lain Novel Bamukmin, Demen BMX Sejak Sebelum Masuk STM dan Ikut Tawuran
“Lebih jauh lagi, pada pilpres dia juga akan ikut-ikutan. Bisa saja menjatuhkan nama calon presiden supaya tidak ikut kontestasi,” kata Boyamin kepada JPNN.com, Jumat (22/10)
Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu juga menilai saat ini sudah ada beberapa nama yang digadang-gadang ikut dalam kontestasi orang nomor satu di Indonesia disentil oleh KPK.
“Sudah mulai dirasakan. Ada beberapa capres nampaknya mulai disentil,” lanjutnya.
Boyamin menegaskan tindakan yang dilakukan oleh wakil ketua KPK itu sangat buruk. “Jadi, ini sangat jelek, sangat buruk perilaku pimpinan yang melakukan hal tersebut,” tegas Boyamin. (mcr8/jpnn)




















