JAKARTA, METRO–Pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi PNS secara langsung sudah tidak mungkin dilakukan. Selain karena persoalan angaran, yang utama adalah tidak ada celah hukum untuk mengangkat mereka secara langsung. Karena itu, tenaga honorer ditawari ikut seleksi CPNS umum dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pertemuan antara perwakilan tenaga honorer dengan Mensesneg Pratikno di kantor Setneg, Kamis (11/2) buntu. Permintaan para tenaga honorer untuk langsung diangkat menjadi PNS sudah tidak mungkin dikabulkan. Selain Pratikno, hadir pula Kabiro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman.
Usai pertemuan, Pratikno menjelaskan bahwa keinginan para honorer K2 untuk bertemu Presiden Joko Widodo sulit terealisasi akibat padatnya jadwal. ’’Kami akan melaporkan secepatnya ke bapak Presiden mengenai aspirasi rekan-rekan honorer,’’ ujarnya.
Di tempat yang sama, Herman menjelaskan, bahwa sampai 2014 lalu pihaknya sudah mengangkat lebih dari satu juta tenaga honorer menjadi PNS. Mereka mengisi hampir 30 persen PNS di seluruh Indonesia. secara hukum, persoalan honorer K2 sendiri sudah selesai pada Desember 2014 seiring berakhirnya PP nomor 56 Tahun 2012.
Berdasarkan data, jumlah tenaga honorer yang masih tercecer mencapai 600 ribu. ’’Kesepakatan pemerintah dan DPR waktu itu, dilaksanakan seleksi untuk mendapatkan kuota 30 persen sesuai kapasitas fiskal negara,’’ terangnya.dari seleksi itu dihasilkan 210 ribu honorer yang lolos. Namun, setelah diverifikasi, ada sekitar 30 ribu yang bodong sehingga tidak memenuhi persyaratan.
Dia menuturkan, KemenPAN-RB sudah mengupayakan celah hukum agar sekitar 400 ribu honorer itu bisa diangkat otomatis menjadi PNS. Selain itu, tidak tersedia pula anggaran untuk tahun 2016. Dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbit pada 2014, ditegaskan bahwa rekrutmen PNS harus menggunakan seleksi.
Sehingga, tidak mungkin serta merta pemerintah mengangkat PNS tanpa proses seleksi. Karena itu, pihaknya menawarkan dua alternatif bagi para honorer K2 yang sesuai dengan UU ASN. Pertama, bagi honorer yang berusia 35 tahun ke bawah bisa mengikuti tes CPNS jalur umum. ’’Kedua, bagi yang usianya di atas 35 tahun, mengikuti seleksi PPPK,’’ lanjutnya.
Keduanya sama-sama ASN, namun berbeda status. PNS berlaku permanen, sedangkan PPPK bersifat kontrak. Meski begitu, pihaknya tetap akan menunggu keputusan Presiden setelah mendapatkan laporan mengenai aspirasi para tenaga honorer tersebut.
Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, mengangkat langsung para tenaga honorer K2 menjadi CPNS memang sulit. Selain itu juga tidak ada payung hukumnya. Namun bagi para tenaga honorer K2 yang berprofesi sebagai guru, dia mengatakan boleh mendaftar untuk ikut seleksi PNS Guru Garis Depan (GGD). ’’Selama memenuhi syarat dan kompetensinya sebagai guru itu bagus, ada peluang diterima GGD,’’ katanya.
Anies mengatakan, urusan tenaga honorer K2, khususya yang bekerja sebagai guru, memang sangat pelik. Dia menuturkan masalah mungkin bisa diatasi, jika para tenaga honorer itu siap dikirim ke tempat-tempat yang kekurangan guru. Dia mengatakan telah terjadi ledakan jumlah guru yang luar biasa.
Data dari Kemendikbud menyebutkan jumlah guru honorer periode 1999/2000 adalah 84.600 orang. Kemudian pada periode 2014/2015 jumlahnya naik mencapai 812.064 orang atau naik sebesar 860 persen. Angka kenaikan ini tidak sebanding dengan kenaikan jumlah siswa yang hanya 17 persen, di periode yang sama.
Menurut Anies, kondisi Indonesia saat ini tidak kekurangan guru. Masalahnya hanya populasinya menumpuk di daerah-daerah perkotaan. Jika dihitung secara nasional, perbadingan guru dan siswa adalah 1:14 untuk SD, 1:13 di SMP, 1:14 di SMA, dan 1:12 di SMK. ’’Perbandingan ini mengalahkan perbandingan guru dan siswa di negara-negara maju,’’ jelasnya. Di banyak negara maju perbandingan guru dan siswa di sekitar 1:20-an.
Mantan rektor Universitas Paramadina itu mengatakan masalah utama tuntutan pengangkatan CPNS oleh para honorer ini disebabkan karena rekrutmen yang tidak tepat. Para tenaga honorer ini diangkat seenaknya oleh pemda, sekolah, bahkan yayasan. Kemudian setelah jumlah mereka banyak dan mengabdi lama, menuntut ke pemerintah pusat diangkat menjadi CPNS. “Kenapa menuntutnya tidak kepada si pemberi kerja dulu. Saya kasihan dengan Menteria PAN-RB Yuddy Chrisnandi yang ditagih padahal tidak ikut mengangkat,” jelasnya. (jpnn)