Bupati Sutan Riska Serahkan Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal

PENGHARGAAN— Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan memberikan penghargaan kepada Kepala Dinas Pertanian Darisman di lapangan Kantor Bupati Dharmasraya, Senin (30/12).

DHARMASRAYA, METRO–Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyerahkan piagam penghargaan pengawasan kearsipan internal Pemkab Dharmasraya tahun 2024. Penyerahan ini dilaksanakan saat Rapat Koordinasi Pemkab Dharmasraya di Auditorium Kantor Bupati, Senin, (30/12).

Kata Bupati bahwa pe­nye­lenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan, meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu system kearsipan nasional. Didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya. Sebagaimana diamanahkan pada UUD No.43 tahun 2009 tentang kearsipan.

“Dalam upaya penyelamatan arsip, perlu mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan, sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan,” kata Bupati yang saat itu didampingi Ketua DPRD Dharmasraya, Jemi Hendra.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai lembaga kearsipan daerah telah melaksanakan pengawasan kearsipan internal tahun 2024. Terhadap perangkat daerah di ling­kungan Pemkab Dharmasraya. Pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dengan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana diatur pada peraturan Arsip Nasional Nomor 6 ta­hun 2019 tentang pengawasan kearsipan.

Tahun 2024 pengawa­san kearsipan dilakukan terhadap 45 objek pengawasan terdiri dari Inspektorat, Badan Dinas, Kantor, Bagia, Sekwan dan RSUD. Sebagai penghargaan atas penyelenggaraan tata kelola kearsipan dengan nilai kategori memuaskan di­be­rikan sertifikat dengan na­ma OPD antara lain, RSUD Sungai Dareh, Dinas Pertanian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Tenaga Kerja dan Tran­s­migrasi, Dinas Kesehatan, dan Badan Keuangan Daerah.

Sedangkan OPD yang mendapatkan nilai Kategori Sangat Baik dan Baik antara lain, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Kawa­san Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kantor Camat Pulau Punjung dan Badan Perencanaan Pembangunan Ri­set dan Inovasi Daerah.

Untuk OPD yang m­e­nyelenggarakan kearsipan dengan nilai kategori Baik antara lain, Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan. Dinas Perhubungan, Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Kantor Camat Sungai Rumbai, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM dan Badan Keuangan Da­erah (BKD).

“Sertifikat ini hanya di­berikan kepada OPD yang mendapatkan nilai Me­muas­­kan, Sangat Baik dan Baik. Sementara OPD yang mendapatkan kategori Cu­kup dan Kurang agar mem­perhatikan pe­nye­leng­ga­raan kearsipannya di tahun berikutnya,” tegas Bupati.

Pada saat itu juga diserahkan penghargaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 diberikan kepada Nagari Sungai Li­mau Kecamatan Asam Jujuhan dan Nagari Padang Laweh Kecamatan Padang Laweh atas partisipasi capaian PBB 100 persen, sebelum tanggal jatuh tempo. Dalam pemungutan PBB tahun 2024. Dan untuk OPD yang mencapai capaian tertinggi retribusi daerah yaitu Sekretariat Daerah. (cr1)

Exit mobile version