JAKARTA, METRO–Perempuan bercadar yang menodongkan pistol ke anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (25/10) ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap itu dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa tersangka diketahui bernama Siti Elina alias SE yang berdomisili di Koja, Jakarta Utara.
“Statusnya ditetapkan jadi tersangka,” kata Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (26/10). Pasal yang diterapkan ialah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan. Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan.
Menurut dia, saat ini yang bersangkutan ditahan di Mako Polda Metro Jaya.Tersangka akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Baca Juga: Arsul Sani Minta Polisi Usut Perempuan Bercadar yang Todongkan Senpi ke Paspampres “Kami akan lakukan pendalaman dengan melibatkan Densus 88,” ungkap perwira menengah Polri itu.
Tiga anggota Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa (25/10) pagi sekitar pukul 07.00 WIB menangkap seorang perempuan yang menodongkan senjata api jenis FN ke arah personel Paspampres.
Perempuan tersebut berjalan kaki dari arah Harmoni menuju Jalan Medan Merdeka Utara. Tepat di depan pintu masuk Istana Merdeka, dia langsung menodongkan senjata api jenis FN ke Paspampres.
Personel Polantas yang menyaksikan kejadian itu langsung menghentikan aksi yang bersangkutan dan mengamankan pistol tersebut. Yang bersangkutan selanjutnya dibawa ke Mako Polda Metro Jaya. Kemudian, diserahkan ke Subdirektorat Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa. (*/jpnn)