Wajah Ricky Rizal Sampai Pucat, Putri Candrawathi yang Aktif Mengajak

JALANI SIDANG—Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA, METRO–Wajah Ricky Rizal Sampai Pucat, Putri Candrawathi yang Aktif Mengajak. Penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar menyebut kliennya berwajah pucat dan panik saat memanggil Bharada Richard Eliezer di rumah pribadi Ferdy Sambo, Sa­guling, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Hal itu tertuang dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa Ric­ky di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/10).

Seusai Sidang Bripka Ricky disebut diperintahkan Ferdy Sambo seusai menolak permintaan bosnya itu untuk menembak Brigadir Yosua Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Ketika terdakwa Ricky Rizal memanggil Richard Eliezer naik ke lantai tiga atas permintaan Ferdy Sambo, tampak wajah terdakwa Ricky Rizal pucat dan panik,” kata Erman di ruang sidang.

Erman juga mengeklaim klienya tidak memberitahukan niat jahat Ferdy Sambo kepada Bharada Richard lantaran bingung dengan apa yang didengarnya ihwal permintaan menembak Brigadir Yosua.

Hal itu, kata dia, termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) konfrontasi pada Rabu (31/8). “Sesampainya saya di ba­wah menghampiri Richard Eliezer saya dengan pera­saan bingung,” kata Ricky yang tertuang dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya.

Putri Candrawathi yang Aktif Ihwal dakwaan JPU yang menyebut Ricky mendukung rencana jahat Ferdy Sambo dengan mengi­kuti ajakan Putri Candrawathi ke rumah dinas dengan dalih isolasi mandiri, kuasa hukum Ricky menilai itu mengada-ada.

Pasalnya, kata Erman, Putri Candrawathi yang secara aktif mengajak terdakwa Ricky Rizal ke rumah dinas Duren Tiga dengan alasan isolasi mandiri.  “Terdakwa Ricky Rizal men­dapatkan arahan untuk menuju rumah dinas Duren Tiga setelah berada di dalam mobil,” ujar Erman.

Lagi-lagi, lanjut dia, keterangan tersebut termaktub dalam BAP konfrontasi pada 31 Agustus 2022. Me­nurut dia, Putri Candrawathi baru memberitahu tujuan berjalanan menuju rumah dinas setelah terdakwa Ricky Rizal, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf masuk ke dalam mobil untuk meng­­habisi nyawa Brigadir Yosua.  “Peristiwa Saguling kontradiktif dengan surat dakwaan yang disusun oleh JPU, sehingga fakta menjadi kabur,” tutur Erman.

Dalam perkara ini, terdakwa Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jun­cto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)

Exit mobile version