Presiden Jokowi Digugat di PN Jakpus, Perkara Dugaan Ijazah Palsu

GUGUTAN—Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus yang memuat gugatan Bambang Tri Mulyono terhadap Presdien Joko Widodo (Jokowi).

JAKARTA, METRO–Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tergugat perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan yang menyeret Presiden Ketujuh RI itu ialah dugaan penggunaan ijazah palsu. Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, penggugat dalam perkara itu ialah Bambang Tri Mulyono.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. Klasifikasi perkaranya ialah perbuatan melawan hukum. Terdapat empat tergugat dalam perkara itu. Presiden Jokowi menjadi tergugat pertama.

Adapun lainnya ialah Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR (tergugat III), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Tergugat IV).

Bambang Tri sebagai peng­gugat menunjuk Ahmad Khozinudin SH sebagai kuasa hukumnya. Petitum dalam gugatan itu ialah meminta PN Jakpus menyatakan Presisden Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum be­rupa pembuatan dokumen palsu untuk bukti kelulusan SD, SMP, dan SMA.

Bambang Tri juga meminta PN Jakpus menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan ijazah palsu untuk Pemilihan Presiden 2014.

Bambang Tri Mulyono me­rupakan penulis buku Jokowi Undercover, Melacak Jejak Sang Pemalsu Jati Diri. Pada 29 Mei 2017, Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan hukuman tiga tahun kepada mantan wartawan yang didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap individu maupun kelompok. (jpnn.com)

Exit mobile version