JAKARTA, METRO–Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan harga bahan bakar minyak atau BBM naik pada Sabtu (3/9). Pemerintah membuat keputusan itu dengan alasan harga BBM subsidi saat ini telah membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dalam pendapat hukumnya, Chandra menyatakan bahwa negara dilarang berlepas tangan atas pemenuhan hak tiap warga negara dan itu merupakan tanggung jawab mutlak negara memenuhinya.
“Termasuk terpenuhinya hak atas sumber energi untuk dapat hidup dan mempertahankan kehidupannya,” kata Chandra dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Minggu (4/9).
Dengan demikian, kata Chandra, sebagai sebuah tanggung jawab negara yang harus dipikul oleh pemerintah, maka tidak pantas kewajiban itu beralih kata dan makna menjadi subsidi yang definisinya adalah bantuan. Candra menyebut bukankah pemerintah berkewajiban untuk turut campur tangan di tengah-tengah kesulitan masyarakat kecil terhadap segala kebutuhan dasarnya, termasuk menyediakan BBM, listrik, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya.
“Istilah subsidi telah mengaburkan kewajiban negara yang dipimpin oleh pemerintahan,” lanjut advokat yang juga President IM-LC (International Muslim Lawyers Community) itu. Kewajiban itu menurutnya telah diamanatkan konstitusi pada Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi; “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.
Kemudian, Pasal 3 huruf f Undang-Undang No 30/2007 Tentang Energi juga mengamanatkan bahwa “Pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi, guna mewujudkan kesejahteraan”.
“Melepaskan tanggung jawab dapat dinilai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad),” ucap ketua eksekutif BPH KSHUMI itu.
Chandra menilai pemerintah harus bertanggung jawab atas tindakan atau kebijakan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, seperti pada kenaikan BBM yang akan memicu kenaikan harga produk lain hingga biaya produksi. Menurut dia, tiap kenaikan BBM menjadikan harga bahan utama akan ikut terdongkrak naik. Belum lagi bahan penolong atau pendukung, secara cepat atau lambat pasti juga naik. “Tindakan atau kebijakan tersebut dapat dinilai merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad),” ujar Chandra.
Oleh karena itu, LBH Pelita Umat membuka diri memberikan pembelaan hukum terhadap masyarakat yang terdampak atas kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM. “Kami bersedia mendampingi masyarakat untuk melakukan perlawanan hukum kepada pemerintah, termasuk tidak terbatas di pengadilan,” kata Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)