Holywings Klaim Selama Ini Kerap Promosi Miras Pakai Nama, Aman dan Tak Ada Masalah

RAPAT— Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja mengenai penjelasan kasus Holywings dan Bungkus Night, Rabu (29/6).

JAKARTA, METRO–General Manager Project Company Holywings Yuli Setiawan mengeklaim selama ini materi promosi alkohol gratis dengan menggunakan nama orang tak pernah bermasalah.  Menurut dia, promo tersebut menemui ma­salah besar lantaran menggunakan nama Muhammad dan Maria. Hal ini diungkapkan Yuli saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 “Holywings Indonesia saat ini sangat dirugikan oleh tim promosi tersebut. Karena promo sebelumnya itu tidak ada masalah dengan nama-nama itu,” ujar Yuli, Rabu (29/6).

Yuli menjelaskan, promosi alkohol dengan menggunakan nama sudah berjalan selama tiga bulan terakhir. Setiap pekan, tim promosi mengganti nama untuk diberikan alkohol gratis. Bagi yang memiliki nama sesuai promosi, wajib memperlihatkan KTP dan bakal mendapat minuman gratis.

Dia juga menunjukkan materi promosi nama sebelumnya yang menggunakan nama Firman dan Feni, Daniel dan Dewi, Tomi dan Talia, Andreas dan Amanda, William dan Widya, Kevin dan Kartika, Leo dan Lisa, Elisabeth dan Eka, serta Roni dan Ririn. Pihaknya mengaku kaget karena tim promosi secara tiba-tiba menggunakan nama Muhammad dan Maria dalam promo itu.

“Pihak manajemen juga kaget, kenapa yang dimunculkan nama Muhammad dan Maria. Kami tahu dari grup Customer Service. Jadi, banyak yang komentar di medsos kenapa namanya Muhammad dan Maria,” kata dia.

Saat ramai dikomentari warganet, pihak manajemen langsung menghapus unggahan tersebut. Manajemen Holywings juga telah memecat tim promosi yang terlibat dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Pihak manajemen mengelak bertanggung jawab dan menyerahkan seluruh kesalahan kepada tim promosi.

“Manajemen Holywings dalam hal ini berjanji untuk lebih teliti dan cermat untuk promosi di sosmed agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tambah Yuli.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra menjelaskan pencabutan tersebut sudah sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan untuk bertindak tegas.

Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol. Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat. Dari 12 outlet, hanya tujuh gerai yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan lima gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut. (mcr4/jpnn)

Exit mobile version