Seleksi PPPK Guru Tanpa Tes Picu Masalah Baru

WASPADA— Diingatkan untuk mewaspadai permainan pengusulan honorer k2 diangkat menjadi PPPK.

JAKARTA, METRO–Kebijakan pemerintah untuk meniadakan tes da­lam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun ini bakal menimbulkan ma­salah baru.  Salah satunya, menurut Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono, kecemburuan di kalangan pegawai non aparatur sipil negara (non-ASN) makin besar.

Honorer tenaga kependidikan (tendik) dan teknis lainnya akan menuntut hal serupa, apalagi mereka belum mendapatkan ke­sem­patan ikut seleksi PPPK sejak 2019.

“Seleksi PPPK guru tanpa tes ini akan menimbulkan gelombang tsunami. Honorer tendik dari jenjang pendidikan SD, SMP SMA bisa iri dan menuntut hal sama diperlakukan sama,” kata Sutopo kepada JPNN.­com, Senin (27/6).

Kecemburuan itu lanjutnya, sudah terlihat di forum-forum honorer. Honorer tendik, administrasi dan teknis lainnya yang masa pengabdiannya lebih lama meminta diangkat tanpa tes juga.

Sutopo menilai, seleksi tanpa tes bagi guru honorer negeri dengan masa pengabdian minimal 3 ta­hun dan hanya berdasarkan observasi, akan meru­gikan pemerintah juga. Sebab, verifikator observasi, yaitu kepala sekolah, komite, koordinator PPK tingkat kecamatan bisa saja penilaiannya kurang objektif.

Bagi guru yang hubungannya baik dengan kepsek akan mendapatkan nilai baik. Sebaliknya, bagi guru yang vokal dan berseberangan dengan kepsek, kemungkinan mendapatkan nilai jelek

“Jadi, ini lebih pada like and dislike. Saya jadi ingat pesan Sesditjen GTK Kemendikbudristek Bu Nunuk Suryani agar guru harus baik-baik dengan kepsek,” terangnya.

Sebenarnya kata Sutopo, masih lebih baik seleksi PPPK melalui tes, karena lebih terukur dan objektif. Tentunya, pemerintah bisa memberikan tambahan nilai berdasarkan masa kerja. Makin lama pengabdiannya, ujar Sutopo, honorernya berhak mendapatkan afirmasi nilai lebih banyak.

Solusi tersebut sudah disampaikan FHNK2I kepada para pejabat Kementerian Pendidikan Kebuda­yaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat audiensi virtual. “Mudah-mudahan solusi yang kami tawarkan bisa jadi bahan pertimbangan pemerintah. Sebab, seleksi tanpa tes (kecuali bagi 193.954 guru yang lulus passing grade) bertentangan dengan UU ASN,” pungkas Sutopo. (esy/jpnn)

Exit mobile version