Aspirasi Legalisasi Daun Ganja untuk Medis Diterima Komisi III DPR

KETERANGAN—Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ketika memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat kemarin.

JAKARTA, METRO–Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut pihaknya sudah menerima aspirasi dari beberapa kalangan tentang usulan melegalkan daun ganja demi kepentingan medis. Namun, Arsul tidak memerinci waktu tepat Komisi III menerima aspirasi tersebut. Termasuk, pihak-pihak yang mengajukan pendapat soal legalisasi ganja medis.

“Kami di Komisi III DPR memang menerima aspirasi dari kalangan masya­rakat tertentu untuk melegalkan penggunaan ganja guna pengobatan,” kata Arsul kepada wartawan pada Senin (27/6).

Waketum PPP itu me­nye­but komisi III akan berhati-hati menyikapi usul legalisasi ganja demi keperluan medis. Misalnya, pembahasan usulan tidak dilakukan terburu-buru dan terlebih dahulu mendengarkan pendapat banyak ahli kesehatan dan dokter.

“Tentu tidak bisa terburu-buru untuk menerima atau menolak begitu saja terkait kemungkinan legalisasi ganja untuk pengobatan,” tutur Arsul.

Namun, mantan Sekjen PPP itu mengatakan komisi III pada prinsipnya tidak setuju apabila ganja dilegalkan di Indonesia demi rekreasi. “Kami tidak akan melegalisasi ganja untuk kesenangan sebagaimana yang ada di sejumlah negara,” ucapnya.

Wakil Ketua DPR RI Suf­mi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan legislatif akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis.

Hal itu disampaikan Das­co merespons aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang menyuarakan legalisasi ganja medis di area car free day, Ja­karta.

Dasco menyebut di beberapa negara ganja su­dah bisa digunakan untuk pengobatan atau medis. Namun, di Indonesia sen­diri penggunaan ganja untuk medis masih belum diatur dalam undang-undang.  “Nan­ti kami akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan,” kata Dasco di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin ini.

DPR Akan Mengkaji Legalisasi Ganja untuk Medis

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan legislatif akan meng­kaji wacana legalisasi ganja untuk medis.  Hal itu disampaikan Dasco me­respons aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang menyuarakan legalisasi ganja medis di area car free day, Jakarta.

Dasco menyebut di beberapa negara ganja su­dah bisa digunakan untuk pengobatan atau medis.  Namun, di Indonesia sen­diri legalisasi ganja medis masih belum diatur dalam undang-undang.  “Se­hing­ga nanti kami akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan,” kata Dasco di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (26/6).

Politikus Gerindra itu menyebut DPR RI akan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes).  “Nanti kami coba koordinasikan dengan komisi teknis dan juga Kemenkes, agar DPR bisa kemudian menyikapi hal itu,” lanjutnya.  Ketua harian Partai Gerindra itu juga akan berkoordinasi terkait kemungkinan revisi UU Narkotika. “Nanti kami coba koordinasikan,” ujar Dasco. (mcr8/ast/fat/jpnn)

Exit mobile version