RAT Inkop Indonesia Tahun 2022 Sukses, Ketua Koperbam Motivasi Anggota

ARAHAN—Ketua Koperbam Telukbayur Chandra, didampingi Sekretaris Nursal Uce, M, SH, Bendahara Muhardi Ketua BP Riswan, berikan arahan saat rapat KRK kemarin.

PADANG, METRO–Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2021 Induk Kopoerasi (Inkop) Indonesia yang digelar minggu lalu di Jakarta, sukses. RAT Inkop yang dihadiri perwakilan TKBM Pelabuhan se Indonesia itu, juga dihadiri oleh Ketua Koperbam Telukbayur Chandra, Sekretaris Nursal Uce, M, SH, Bendahara Muhardi, Ketua BP Riswan, mendapat dukungan dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan DPD RI Fachrurazi.

Bahkan Kemenkop RI dan DPD RI memberikan aplus kepada Chandra dan rekan rekan untuk melanjutkan organisasi kedepan.

“AlhamduIillah, dukungan dari Kemenkop dan DPR RI merupakan aplus bagi Koprbam Telukbayur demi pengembangan organisasi kedepan. Kita tak usah bereuforia dengan dukungan itu. Namun jadikanlah cambuk bagi kita semua untuk membangun dengan kokoh Koperbam Telukbayur, khususnya dalam pelayanan yang kita berikan kepada pemilik barang,” ingat Ketua Koperbam Telukbayur Chandra, didampingi  Sekretaris Nursal Uce, M, SH, Bendahara Muhardi Ketua BP  Riswan, saat rapat KRK kemarin.

Cahandra mengaku, bahwa dirinya dua kali dipanggil ke pusat untuk kepentingan organisasi oleg pengurus Inkop dan Kemenkop serat DPD RI. Bayangkan, saya dipanggil dua kali ke Jakarta. Usai rapat, saya pulang. Sekitar satu usai RAT, saya dipanggil lagi untuk menghadap Kemenkop dan DPD RI.

Walaupun sedikit lelah, namun panggilan itu saya sanggupi. Pada Rabu (23/6) subuh saya berangkat lagi. Alhasil nya sangat memuaskan. Kita diberikan wejangan untuk organisasi oleh Kemenkop Indonesia. Saya Ketua Koperbam Telukbayur Chandra, Ketau Inkop H M Nasir, Sekjend Inkop Agoes Budianto sudah menghadap Kemenkop dan DPD RI Fachrurozi.  “Mereka memerintahkan kepada kita untuk menjalankan koperasi TKM Koperbam Telukbayur sesuai dengan aturan berlaku, tingkatkan SDM, patuhi ketentuan yang ada dari masing masing pembina ,” sebut Chandra.

Kemudian adanya isu pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011, tidak ada.  SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan hingga kini masih jalan.

Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan kata Chandra, tetap  menolak upaya pencabutan Surat Keputusan Bersama  (SKB) Nomor : UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor : 93/DJPPK/XII/2011 dan Nomor : 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan.

Padahal SKB itu rohnya TKBM  yang merupakan kesepakatan bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan  Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM.

“Selama 33 tahun berdiri, kata dia, Koperasi TKBM telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam mendukung kelancaran arus bongkar muat di Pelabuhan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” beber Chandra.

Beranjak dari itulah saya mengingatkan kepada Kepala Regu Kerja (KRK)  yang merupakan ujung tombak pengurus di lapangan untuk mengawasi dan Pembina anggotanya. “Tingkatkan produtivitas kerja dengan mengedepankan  ketentuan yang berlaku. Jaga kembali persatuan dan kesatuan kita, rangkul kembali anggota dan lakukan pembinaan kepada mereka,” tegas Chandra. (ped)

Exit mobile version