Diserahkan oleh Ketua KPK RI, Penuhi Indikator Nasional, Pemprov Sumbar Raih Peringkat 3 MCP

SERAHKAN—Ketua KPK RI, Firli Bahuri disaksikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyerahkan penghargaan peringkat 3 MCP kepada Pemprov Sumbar yang diterima oleh Sekdaprov Sumbar, Hansastri.

PADANG, METRO–Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) berhasil meraih 85 persen nilai capaian indikator pada seluruh area intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2021.  Sementara, nilai rata-rata MCP Provinsi Sumbar mencapai sebesar 73 persen.  Dengan total capaian nilai MCP tersebut dibandingkan  nilai capaian nasional sebesar 71 persen, maka Pemprov Sumbar telah memenuhi sebahagian besar indikator pada seluruh area intervensi MCP nasional.

MPC merupakan aplikasi terintegrasi yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) guna memudahkan monitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dioperasikan salah satunya oleh pemerintah daerah. Meski telah memenuhi sebahagian besar indikator area intervensi MCP, namun Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengingatkan, agar jangan berpuas diri atas capaian ini dan akan terus bekerja lebih maksimal memenuhi seluruh area intervensi MCP.  “Dengan dipenuhinya seluruh area intervensi tersebut, berarti kita telah melakukan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah, ungkap Mahyeldi saat Rapat Koordinasi Ketua KPK RI, Firli Bahuri  dengan Kepala Daerah se-Sumbar, Selasa (21/6) di Gubernuran.

Mahyeldi juga menegaskan, pada tahun 2022 ini, Pemprov Sumbar berkomitmen memberikan perhatian khusus terhadap indikator penilaian yang capaiannya belum maksimal. Sehingga perlu dipikirkan langkah kesiapannya dalam menuntaskan rencana aksi yang telah ditetapkan.  Pada kesempatan itu, juga diserahkan penghargaan kepada pemerintah daerah yang meraih skor MCP tertinggi di Sumbar. Di mana skor tertinggi diraih oleh Pemko Bukittinggi, kedua, Kota Padang Panjang dan ketiga, Pemprov Sumbar.

Selain itu juga penyerahan penghargaan kepada kepala daerah dengan skor peningkatan MCP. Di mana peringkat pertama diraih Pemkab Kabupaten Solok Selatan (Solsel), peringkat kedua, Pemko Pariaman, peringkat ketiga, Pemkab Tanah Datar. Juga ada penghargaan kategori penyerahan sertifikat tanah pemerintah daerah terbanyak, realisasi capaian piutang tertagih tertinggi di Sumbar, penghargaan untuk kantor pertanahan dengan penerbitan sertifikat tanah pemerintah terbanyakdan survey penilaian integritas (SPI) tertinggi. Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri dan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah kepada kepala daerah masing-masing. Khusus Pemprov Sumbar penghargaan diserahkan Firli kepada Sekdaprov Sumbar disaksikan oleh Mahyeldi.

Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengapresasi pencapaian MCP Pemprov Sumbar dan rata-rata Provinsi Sumbar. Pencapaian yang telah memenuhi MCP secara nasional itu membuktikan daerah ini betul-betul telah melakukan monitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi dengan baik.

Firli juga mengungkapkan, Pemprov Sumbar meraih peringkat ketujuh dalam SPI tahun 2021 yang digelar oleh KPK  yang bekerjasama dengan  Badan Pusat Statistik (BPS). “Provinsi Sumbar berada pada peringkat ketujuh dengan memperoleh poin 75,44. Peringkat pertama diraih oleh Yogyakarta, kedua, Jawa Tengah, ketiga Jawa Barat, keempat Bali, kelima, Sulawesi Selatan, keenam Gorontalo dan ketujuh diraih oleh Sumbar,” ujarnya.

“Capaian SPI diharapkan bukan hanya untuk mengukur individu, namun juga mengukur integritas antar individu dengan institusi pemerintahan seperti kementerian dan lembaga,” lanjutnya.

Firli juga mengungkapkan, dari data yang ditemuinya, Provinsi Sumbar termasuk kecil kasus korupsinya dengan urutan nomor 27 dari 34 provinsi di Indonesia. “Itu membuktikan masyarakat Sumbar betul-betul mencintai bangsa Indonesia,” ucapnya.

Firli mengingatkan, pemberantasan korupsi menjadi penting di setiap negara. Karena sulit rasanya tujuan negara akan tercapai, apabila masih ada tindakan korupsi.

Korupsi dirumuskan dalam 30 jenis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dikelompokkan menjadi tujuh jenis besar Tipikor. Tujuh jenis besar tersebut, yaitu kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan suap menyuap.

Salah satu pemberantasan korupsi dilakukan KPK yakni melakukan penegasan. Penegasan itu dilakukan tentang pendekatan kepada masyarakat. “Hal itu dilakukan supaya kita bisa membangun budaya anti korupsi,” tegasnya.

Faktor penyebab korupsi juga didukung oleh buruk dan lemahnya sistem sehingga membuat orang ingin berbuat korupsi, hal tersebut terjadi karena kurangnya etika dan integritas. “Membangun anti korupsi itu tidak mudah tetapi kita ingin Indonesia memiliki budaya dan peradaban anti korupsi. Karena itu, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat juga membangun kelompok-kelompok anti korupsi,” terangnya.(fan)

Exit mobile version